Breaking News:

RESMI! Segini Nominal Gaji PPPK Kemenag 2025 Lulusan S1 Setelah Ditetapkan dalam Perpres Terbaru

Kebijakan baru dengan nominal gaji PPPK Kemenag 2025 lulusan S1, disesuaikan dengan golongan yang sudah ditetapkan Perpres terbaru.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Google
Kebijakan baru dengan nominal gaji PPPK Kemenag 2025 lulusan S1, disesuaikan dengan golongan yang sudah ditetapkan Perpres terbaru. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah akhirnya meresmikan besaran gaji terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun anggaran 2025.

Ketentuan detail mengenai nominal gaji PPPK Kemenag ini secara resmi tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. 

Kebijakan baru ini menjadi landasan hukum penetapan upah bagi para abdi negara di Kemenag.

Lantas, muncul pertanyaan krusial di kalangan para pegawai dan calon pelamar, berapakah sebenarnya besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK Kemenag, khususnya bagi mereka yang merupakan lulusan dengan kualifikasi pendidikan S1? Mari kita ulas tuntas informasi penting ini.

Perlu digarisbawahi bahwa skema penggajian untuk PPPK Kemenag memiliki variasi yang signifikan, tergantung pada tingkat pendidikan terakhir yang dimiliki oleh pegawai tersebut.

Ini merupakan implementasi dari kebijakan penggajian yang berbasis pada kualifikasi.

Baca juga: Benarkah Gaji PPPK Tak Ada Kenaikan Seperti PNS? DPR RI Perjuangkan Penyetaraan Hak Kesejahteraan

Prinsipnya jelas: semakin tinggi jenjang pendidikan terakhir seorang pegawai, maka secara otomatis gaji bulanan yang akan mereka terima juga akan semakin besar. 

Konsep ini bertujuan menghargai kompetensi dan kualifikasi akademik yang dimiliki.

Sebagai panduan menyeluruh, berikut adalah rincian lengkap mengenai besaran gaji PPPK, mencakup rentang dari golongan I hingga golongan XVII.

Gol I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900.

Gol II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200.

Gol III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200.

Gol IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600.

Gol V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900.

Gol VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100.

Halaman 1/2
Tags:
gaji PPPK 2025KemenagPerpres
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved