Breaking News:

Guru Besar UGM

Sosok EM, Guru Besar UGM yang Terjerat Kasus Pelecehan Mahasiswi sejak 2023, Sederet Sanksi Menanti

Inilah sosok pria berinisial EM, guru besar farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang terjerat skandal pelecehan hingga kekerasan terhadap mahasiswi.

Editor: Dika Pradana
Tribun Jogja
SKANDAL GURU BESAR UGM,- Sosok pria berinisial EM, guru besar farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang terjerat skandal pelecehan hingga kekerasan terhadap mahasiswi. (ILUSTRASI) 

"Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu sudah dibebastugaskan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas,"
ungkap Andi Sandi.

Langkah ini diikuti dengan kajian terhadap regulasi internal.

Hasilnya, EM dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

"Dan keputusan rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat. Nah sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skors hingga pemberhentian tetap," tuturnya.

Namun karena EM berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru besar, maka penjatuhan sanksi sepenuhnya berada di bawah kewenangan tiga kementerian, yang telah mendelegasikan wewenang tersebut ke perguruan tinggi negeri.

SKANDAL GURU BESAR UGM,- Sosok pria berinisial EM, guru besar farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang terjerat skandal pelecehan hingga kekerasan terhadap mahasiswi. (ILUSTRASI)
SKANDAL GURU BESAR UGM,- Sosok pria berinisial EM, guru besar farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang terjerat skandal pelecehan hingga kekerasan terhadap mahasiswi. (ILUSTRASI) (via TribunJogja)

"Namun, ada keputusan Menteri Diktisaintek yang mendelegasikan kewenangan itu kepada pimpinan perguruan tinggi negeri," ujarnya.

Keputusan final mengenai sanksi akan diumumkan usai libur Idulfitri 2025.

"Oleh karena itu, kami setelah waktu liburan Idul Fitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu," ujarnya.

Namun demikian, untuk status EM sebagai guru besar, UGM tidak memiliki otoritas pengambilan keputusan. Status tersebut ditentukan langsung oleh kementerian terkait.

"Harus dipahami status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, ya khususnya kementerian. Jadi SK-nya itu keputusannya adalah kementerian." bebernya.

"Oleh karena itu, kalau kemudian guru besarnya mau tidak mau, keputusannya harus dikeluarkan oleh kementerian. Tidak ada kewenangan itu ke UGM,"
pungkasnya.

Hingga kini, kasus pelecehan seksual ini masih menjadi sorotan publik.

(TribunTrends.com/Kompas.com/WijayaKusuma)

Tags:
guru besarUniversitas Gadjah MadaUGMpelecehanmahasiswi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved