Guru Besar UGM
Status EM, Guru Besar Farmasi UGM usai Diduga Terlibat Pelecehan Mahasiswi sejak 2023: Kini Dipecat?
Inilah status EM, guru besar Farmasi UGM setelah diduga terlibat pelecehan mahasiswi sejak tahun 2023, sederet sanksi menanti, terancam dipecat.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNTREND.COM - Berikut ini informasi lengkap terkait status pria berinisial EM, guru besar farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang terjerat kasus pelecehan mahasiswi sejak tahun 2023.
Skandal kekerasan seksual yang menyeret guru besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), berinisial EM, telah mengguncang dunia akademik sejak dilaporkan pertama kali pada 2024.
EM dituding melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi dari jenjang S1 hingga S3, dengan modus bimbingan dan diskusi akademik yang dilakukan baik di dalam maupun di luar kampus.
Kasus ini telah menempatkan EM dalam posisi terpojok. Ia sudah dibebastugaskan dari aktivitas mengajar dan dicopot dari berbagai jabatan struktural di lingkungan kampus.
Namun, hingga kini, statusnya sebagai guru besar masih belum dicabut dan hal tersebut menjadi titik sorotan dalam polemik penanganan kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan tinggi negeri.
"Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu sudah dibebastugaskan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas," ungkap Sekretaris UGM, Andi Sandi.
Rekomendasi Satgas PPKS menyatakan bahwa EM telah melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Namun, status sebagai guru besar dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat proses sanksi terhadap EM lebih kompleks dibanding dosen non-PNS biasa.

"Dan keputusan rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat. Nah sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skors hingga pemberhentian tetap," tutur Andi Sandi.
Meski UGM sudah mengambil sejumlah langkah administratif internal, keputusan final mengenai status EM masih bergantung pada pemerintah pusat, khususnya kementerian yang menaungi pendidikan tinggi dan kepegawaian.
"Namun, ada keputusan Menteri Diktisaintek yang mendelegasikan kewenangan itu kepada pimpinan perguruan tinggi negeri," ujarnya.
Pernyataan ini menandakan bahwa otoritas UGM terbatas. Meskipun rektorat dapat memberikan rekomendasi sanksi berat, implementasinya, terutama yang menyangkut pencabutan gelar atau status guru besar tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pihak universitas.
"Harus dipahami status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, ya khususnya kementerian. Jadi SK-nya itu keputusannya adalah kementerian." jelasnya lagi.
"Oleh karena itu, kalau kemudian guru besarnya mau tidak mau, keputusannya harus dikeluarkan oleh kementerian. Tidak ada kewenangan itu ke UGM," pungkasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa meskipun EM telah dibebastugaskan dan diduga melakukan pelanggaran berat, secara administratif statusnya sebagai guru besar masih melekat hingga keputusan resmi dari kementerian keluar.
Sumber: Kompas.com
Kondisi 13 Mahasiswi UGM usai Jadi Korban Pelecehan Edy Meiyanto Guru Besar UGM: Modus Terbongkar! |
![]() |
---|
Sosok & Rekam Jejak Edy Meiyanto, Guru Besar Farmasi UGM yang Terjerat Kasus Pelecehan 13 Mahasiswi |
![]() |
---|
Awal Mula Kasus Pelecehan Guru Besar Farmasi UGM Terkuak, Dilakukan di Rumahnya: Korban 13 Mahasiswi |
![]() |
---|
13 Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan & Pelecehan oleh Guru Besar Farmasi UGM, Begini Siasatnya! |
![]() |
---|
Status EM, Guru Besar Farmasi UGM usai Diduga Terlibat Pelecehan Mahasiswi sejak 2023: Kini Dipecat? |
![]() |
---|