Kebijakan Menkeu Purbaya TKD Tak Lagi Dipotong di RAPBN 2026 Disambut Baik Wagub Kalteng: Senang Lah
Menteri Keuangan Purbaya menerbitkan kebijakan tekait transfer ke daerah (TKD) tidak lagi dipotong dalam RAPBN 2026 disambut baik Wagub Kalteng
Editor: Nafis Abdulhakim
Menteri Keuangan Purbaya menerbitkan kebijakan tekait transfer ke daerah (TKD) tidak lagi dipotong dalam RAPBN 2026 disambut baik Wagub Kalteng
TRIBUNTRENDS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, dana transfer ke daerah (TKD) tidak lagi akan dipotong.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari pemerintah daerah.
Salah satunya datang dari Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo.
“Mantap itu, senang lah (ada kebijakan itu),” kata Edy saat ditemui di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Istri Purbaya Geleng Kepala, Sang Menkeu Ternyata Kecanduan Nonton Dracin: Obat Penghilang Stres
Edy mengingatkan bahwa pada APBN 2025, ketika Kementerian Keuangan masih dipimpin Sri Mulyani, pemangkasan TKD sempat dilakukan.
Kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian, khususnya dalam arah kebijakan pembangunan, karena berkurangnya kucuran dana dari pusat.
“Kami menyesuaikan saja (kalau ada kebijakan dari pusat), pemerintah daerah fleksibel saja,” ucapnya.

Menurut Edy, pemangkasan TKD saat itu berdampak cukup signifikan, salah satunya membuat sejumlah pekerjaan fisik tertunda, terutama pembangunan infrastruktur jalan.
“Penundaan saja, kalau jalan sebagian besar bersumber dari APBD.
Hanya memang karena harus menyesuaikan kebijakan pusat, maka kami lakukan efisiensi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) agar roda pembangunan tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran.
“Yang pasti selama ini daerah-daerah yang masih berusaha melakukan optimalisasi PAD lewat kemandirian fiskal, sedang berjuang menyesuaikan dengan regulasi yang ada.
Selama ini kita kan mengandalkan dana transfer, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK),” pungkas Edy.
Revisi Kebijakan Sri Mulyani
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang baru resmi menggantikan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) tidak lagi diberlakukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Sumber: Kompas.com
6 Poin Surat MBG MTSN 2 Brebes yang Ditarik, Minta Orang Tua Tak Menuntut Jika Siswa Keracunan |
![]() |
---|
Terjamin Makmur? Gaji PPPK Paruh Waktu di Wilayah Ini Tembus Rp 5 Juta, Ada Golongan PNS Tersalip |
![]() |
---|
Mengundang Tawa, Begini Cerita Lucu Menkeu Purbaya Sadewa Saat Salurkan Dana Rp 200 Triliun |
![]() |
---|
Kisah Cinta Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, Suka Sejak SD, LDR 7 Tahun, Nikah Hingga Gugatan Cerai |
![]() |
---|
Celetukan Menkeu Purbaya Sadewa Soal Gaji Sebagai Menteri: Gengsi Lebih Tinggi Tapi Gaji Kecil |
![]() |
---|