Breaking News:

Kebijakan Menkeu Purbaya TKD Tak Lagi Dipotong di RAPBN 2026 Disambut Baik Wagub Kalteng: Senang Lah

Menteri Keuangan Purbaya menerbitkan kebijakan tekait transfer ke daerah (TKD) tidak lagi dipotong dalam RAPBN 2026 disambut baik Wagub Kalteng

Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya menerbitkan kebijakan tekait transfer ke daerah (TKD) tidak lagi dipotong dalam RAPBN 2026 disambut baik Wagub Kalteng 

Menteri Keuangan Purbaya menerbitkan kebijakan tekait transfer ke daerah (TKD) tidak lagi dipotong dalam RAPBN 2026 disambut baik Wagub Kalteng

TRIBUNTRENDS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, dana transfer ke daerah (TKD) tidak lagi akan dipotong.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari pemerintah daerah.

Salah satunya datang dari Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo.

“Mantap itu, senang lah (ada kebijakan itu),” kata Edy saat ditemui di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Istri Purbaya Geleng Kepala, Sang Menkeu Ternyata Kecanduan Nonton Dracin: Obat Penghilang Stres

Edy mengingatkan bahwa pada APBN 2025, ketika Kementerian Keuangan masih dipimpin Sri Mulyani, pemangkasan TKD sempat dilakukan.

Kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian, khususnya dalam arah kebijakan pembangunan, karena berkurangnya kucuran dana dari pusat.

“Kami menyesuaikan saja (kalau ada kebijakan dari pusat), pemerintah daerah fleksibel saja,” ucapnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025). (KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)

Menurut Edy, pemangkasan TKD saat itu berdampak cukup signifikan, salah satunya membuat sejumlah pekerjaan fisik tertunda, terutama pembangunan infrastruktur jalan.

“Penundaan saja, kalau jalan sebagian besar bersumber dari APBD.

Hanya memang karena harus menyesuaikan kebijakan pusat, maka kami lakukan efisiensi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) agar roda pembangunan tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran.

“Yang pasti selama ini daerah-daerah yang masih berusaha melakukan optimalisasi PAD lewat kemandirian fiskal, sedang berjuang menyesuaikan dengan regulasi yang ada.

Selama ini kita kan mengandalkan dana transfer, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK),” pungkas Edy.

Revisi Kebijakan Sri Mulyani

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang baru resmi menggantikan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) tidak lagi diberlakukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Menteri KeuanganPurbaya Yudhi SadewaRAPBN 2026Edy Pratowo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved