Breaking News:

Berita Viral

6 Poin Surat MBG MTSN 2 Brebes yang Ditarik, Minta Orang Tua Tak Menuntut Jika Siswa Keracunan

Viral sebuah surat pernyataan yang diterbitkan oleh MTSN 2 Brebes, Jawa Tengah soal Makanan Bergizi Gratis (MBG), minta orang tua tak tuntut.

Editor: Sinta Manila
X
Viral sebuah surat pernyataan yang diterbitkan oleh MTSN 2 Brebes, Jawa Tengah soal Makanan Bergizi Gratis (MBG), minta orang tua tak tuntut. 

TRIBUNTRENDS.COM - Viral sebuah surat pernyataan yang diterbitkan oleh MTSN 2 Brebes, Jawa Tengah soal Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Surat pernyataan itu dibuat pada September 2025 dan menggunakan kop Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes.

Isi surat adalah pernyataan yang meminta orang tua untuk tidak menempuh proses hukum jika hal-hal yang disebutkan.

Baca juga: Kisah Cinta Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, Suka Sejak SD, LDR 7 Tahun, Nikah Hingga Gugatan Cerai

Menu perdana Program Makan Bergizi Gratis (PMG) di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Palmerah, Jakarta, terdiri dari tumis kacang panjang, semur ayam, tahu goreng tepung, nasi, dan jeruk, Senin (6/1/2025).
Menu perdana Program Makan Bergizi Gratis (PMG) di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Palmerah, Jakarta, terdiri dari tumis kacang panjang, semur ayam, tahu goreng tepung, nasi, dan jeruk, Senin (6/1/2025). (Kompas.com/ Suci Wulandari Putri)

Mulai dari siswa alergi makanan hingga keracunan.

Berikut ini enam poin dalam surat tersebut:

Saya memahami bahwa makanan telah disiapkan sesuai standar kebersihan dan kesehatan yang berlaku. Saya juga menyadari serta bersedia menanggung risiko yang mungkin timbul di kemudian hari, antara lain:

Terjadinya gangguan pencernaan (misalnya sakit perut, diare, mual).

Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak teridentifikasi sebelumnya.

Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi.

Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.

Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah/panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).

Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp80.000,- jika tempat makan rusak atau hilang.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara apabila terjadi hal-hal tersebut selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.

Surat yang beredar luas di media sosial X itu tampak wajib mencatumkan materai senilai Rp10.000.

Orang tua murid MTS N 2 Brebes diminta menandatangani surat perjanjian menerima risiko MBG.

Viral sebuah surat pernyataan yang diterbitkan oleh MTSN 2 Brebes, Jawa Tengah soal Makanan Bergizi Gratis (MBG), minta orang tua tak tuntut.
Viral sebuah surat pernyataan yang diterbitkan oleh MTSN 2 Brebes, Jawa Tengah soal Makanan Bergizi Gratis (MBG), minta orang tua tak tuntut. (X)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
MBGMTSN 2 Brebes
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved