Breaking News:

Selain Gaji Pokok, Ini Daftar Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu, Ada 4 Macam

Kabar bahagia bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pasalnya pemerintah telah resmi membuka skema baru bagi tenaga non-ASN.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
KOMPAS.comSUKOCO
PPPK - Kabar bahagia bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pasalnya pemerintah telah resmi membuka skema baru bagi tenaga non-ASN. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah Indonesia telah resmi membuka skema baru pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.

Berbeda dari skema penuh waktu, PPPK paruh waktu dirancang khusus sebagai solusi alternatif bagi tenaga non-ASN yang masih dibutuhkan di instansi pemerintahan, namun belum mendapat tempat dalam formasi resmi sebelumnya.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan penataan tenaga non-ASN pasca seleksi ASN tahun anggaran 2024. 

Pemerintah melalui skema ini berupaya memberikan ruang bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum lulus seleksi.

Skema ini tidak hanya membuka pintu baru, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan terhadap peran penting tenaga honorer dalam mendukung layanan publik.

Apa Bedanya PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu?

Meskipun hanya berstatus paruh waktu, pegawai yang diangkat melalui skema ini tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), sama seperti rekan-rekan mereka di jalur penuh waktu.

Namun, perbedaan utama antara keduanya terletak pada aspek penghasilan, kontrak kerja, serta tanggung jawab yang diemban.

Dalam skema paruh waktu, gaji dihitung berdasarkan jumlah jam kerja dan beban tugas yang dijalankan. Ini memungkinkan fleksibilitas kerja yang lebih tinggi, namun dengan kompensasi yang disesuaikan.

Ketentuan mengenai penghasilan PPPK paruh waktu ini telah diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Dalam diktum ke-19 keputusan tersebut disebutkan bahwa "gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer." 

Selain itu, penghitungan gaji juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah kerja masing-masing.

Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan mendapatkan upah paling sedikit sesuai dengan besaran penghasilan terakhir saat menjadi tenaga non-ASN, atau mengikuti upah minimum yang berlaku di wilayah penempatan.

Sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa:

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah."

Halaman
123
Tags:
tunjanganPPPKgaji
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved