Selain Gaji Pokok, Ini Daftar Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu, Ada 4 Macam
Kabar bahagia bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pasalnya pemerintah telah resmi membuka skema baru bagi tenaga non-ASN.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
KOMPAS.comSUKOCO
PPPK - Kabar bahagia bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pasalnya pemerintah telah resmi membuka skema baru bagi tenaga non-ASN.
4. Tunjangan Perlindungan Sosial
Pemerintah juga memastikan aspek perlindungan sosial bagi PPPK paruh waktu melalui kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ini mencakup perlindungan terhadap risiko kerja, jaminan hari tua, serta akses layanan kesehatan.
Formasi Bidang Pendidikan
-
Guru kelas dan mata pelajaran
-
Tenaga kependidikan (seperti administrasi sekolah, pustakawan, dan laboran)
Formasi Bidang Kesehatan
-
Perawat
-
Bidan
-
Tenaga farmasi
-
Tenaga medis lainnya
Formasi Tenaga Teknis dan Operasional
-
Pengelola umum operasional
-
Operator layanan operasional
-
Pengelola layanan operasional
-
Penata layanan operasional
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Harta Kekayaan Arlan, Wali Kota Prabumulih Diduga Copot Kepsek SMP, Anaknya Bawa Mobil ke Sekolah? |
![]() |
---|
Potret Menyedihkan Rumah Bocah Bengkulu yang Tubuhnya Cacingan Hingga Keluar dari Mulut dan Hidung |
![]() |
---|
Sosok Indra Utoyo, Tersangka KPK Kasus Korupsi Mesin EDC, Dirut Allo Bank, Harta Tembus Rp156 M |
![]() |
---|
Bupati Klaten Hamenang Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Kalikebo Lewat BUMDes |
![]() |
---|
6 Poin Surat MBG MTSN 2 Brebes yang Ditarik, Minta Orang Tua Tak Menuntut Jika Siswa Keracunan |
![]() |
---|