Breaking News:

Selain Gaji Pokok, Ini Daftar Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu, Ada 4 Macam

Kabar bahagia bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pasalnya pemerintah telah resmi membuka skema baru bagi tenaga non-ASN.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
KOMPAS.comSUKOCO
PPPK - Kabar bahagia bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pasalnya pemerintah telah resmi membuka skema baru bagi tenaga non-ASN. 

4. Tunjangan Perlindungan Sosial

Pemerintah juga memastikan aspek perlindungan sosial bagi PPPK paruh waktu melalui kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ini mencakup perlindungan terhadap risiko kerja, jaminan hari tua, serta akses layanan kesehatan.

Formasi Bidang Pendidikan

  • Guru kelas dan mata pelajaran

  • Tenaga kependidikan (seperti administrasi sekolah, pustakawan, dan laboran)

Formasi Bidang Kesehatan

  • Perawat

  • Bidan

  • Tenaga farmasi

  • Tenaga medis lainnya

Formasi Tenaga Teknis dan Operasional

  • Pengelola umum operasional

  • Operator layanan operasional

  • Pengelola layanan operasional

  • Penata layanan operasional

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
tunjanganPPPKgaji
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved