Selain Gaji Pokok, Ini Daftar Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu, Ada 4 Macam
Kabar bahagia bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pasalnya pemerintah telah resmi membuka skema baru bagi tenaga non-ASN.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
KOMPAS.comSUKOCO
PPPK - Kabar bahagia bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pasalnya pemerintah telah resmi membuka skema baru bagi tenaga non-ASN.
4. Tunjangan Perlindungan Sosial
Pemerintah juga memastikan aspek perlindungan sosial bagi PPPK paruh waktu melalui kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ini mencakup perlindungan terhadap risiko kerja, jaminan hari tua, serta akses layanan kesehatan.
Formasi Bidang Pendidikan
-
Guru kelas dan mata pelajaran
-
Tenaga kependidikan (seperti administrasi sekolah, pustakawan, dan laboran)
Formasi Bidang Kesehatan
-
Perawat
-
Bidan
-
Tenaga farmasi
-
Tenaga medis lainnya
Formasi Tenaga Teknis dan Operasional
-
Pengelola umum operasional
-
Operator layanan operasional
-
Pengelola layanan operasional
-
Penata layanan operasional
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
Baca Juga
| Dedi Mulyadi Ajukan Dua Solusi Atasi Ledakan Ikan Sapu-sapu, Bukan Sekadar Ditangkap |
|
|---|
| 5 Pria Ditangkap Satpol PP, Jual Ikan Sapu-sapu untuk Bahan Siomay di Jakarta Pusat |
|
|---|
| Ketegangan AS-Iran Memanas, Donald Trump Klaim Kuasai Selat Hormuz dan Siap Bertindak |
|
|---|
| Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Ini Kritik Pakar soal Diplomasi RI |
|
|---|
| Beda Sikap Rudy Masud dan Dedi Mulyadi Hadapi Demo, Satu Pilih Mundur Satu Turun ke Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Inilah-5-kota-dengan-jumlah-PNS-paling-banyak-di-Jawa-Timur.jpg)