Selain Gaji Pokok, Ini Daftar Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu, Ada 4 Macam
Kabar bahagia bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pasalnya pemerintah telah resmi membuka skema baru bagi tenaga non-ASN.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
KOMPAS.comSUKOCO
PPPK - Kabar bahagia bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pasalnya pemerintah telah resmi membuka skema baru bagi tenaga non-ASN.
4. Tunjangan Perlindungan Sosial
Pemerintah juga memastikan aspek perlindungan sosial bagi PPPK paruh waktu melalui kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ini mencakup perlindungan terhadap risiko kerja, jaminan hari tua, serta akses layanan kesehatan.
Formasi Bidang Pendidikan
-
Guru kelas dan mata pelajaran
-
Tenaga kependidikan (seperti administrasi sekolah, pustakawan, dan laboran)
Formasi Bidang Kesehatan
-
Perawat
-
Bidan
-
Tenaga farmasi
-
Tenaga medis lainnya
Formasi Tenaga Teknis dan Operasional
-
Pengelola umum operasional
-
Operator layanan operasional
-
Pengelola layanan operasional
-
Penata layanan operasional
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
Baca Juga
| Viral Turis India Curi Barang-barang Hotel di Ubud, Bali, Mulai dari Keset Sampai Hair Dryer |
|
|---|
| Pembabatan Mangrove di KEK Kura Kura Bali Buat Pansus TRAP Marah, Kini Disegel, 'Sudah Ga Bener ini' |
|
|---|
| BGN Sebut Citra MBG Rusak Gegara Banyak Ditemukan Kabar Bohong, Perangi Akun Sosmed Penyebar Hoaks |
|
|---|
| 7 Fraksi Kompak Lawan Gubernur Kaltim! Rudy Masud Tak Takut Ancaman Hak Angket: Silakan, Saya Siap |
|
|---|
| Kopdes Merah Putih Akan Punya Klinik dan Apotek Sendiri, 80 Juta Orang Siap Dilayani! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Inilah-5-kota-dengan-jumlah-PNS-paling-banyak-di-Jawa-Timur.jpg)