Breaking News:

Selain Gaji Pokok, Ini Daftar Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu, Ada 4 Macam

Kabar bahagia bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pasalnya pemerintah telah resmi membuka skema baru bagi tenaga non-ASN.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
KOMPAS.comSUKOCO
PPPK - Kabar bahagia bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pasalnya pemerintah telah resmi membuka skema baru bagi tenaga non-ASN. 

Penetapan ini memastikan bahwa pegawai paruh waktu tetap mendapatkan penghasilan yang layak sesuai standar daerah, sehingga lebih adil dan adaptif terhadap kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu di Daerahmu?

Jika mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terbaru, berikut adalah perkiraan gaji pokok PPPK paruh waktu berdasarkan wilayah di Indonesia:

Pulau Sumatera

  • Aceh: Rp 3.685.615

  • Sumatera Utara: Rp 2.992.595

  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193

  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.570

  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.653

  • Riau: Rp 3.508.775

  • Lampung: Rp 2.893.069

  • Bengkulu: Rp 2.670.039

  • Jambi: Rp 3.234.533

  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600


Pulau Jawa

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.760

  • Banten: Rp 2.905.119

  • Jawa Barat: Rp 2.191.232

  • Jawa Tengah: Rp 2.169.348

  • Jawa Timur: Rp 2.305.984

  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.080


Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621

  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194

  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160

  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313


Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583

  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551

  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527

  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430

  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425


Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali: Rp 2.996.560

  • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969

  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931

  • Gorontalo: Rp 3.221.731

  • Maluku: Rp 3.141.699

  • Maluku Utara: Rp 3.408.000


Wilayah Papua

  • Papua: Rp 4.285.848

  • Papua Tengah: Rp 4.285.846

  • Papua Selatan: Rp 4.285.850

  • Papua Pegunungan: Rp 4.285.847

  • Papua Barat: Rp 3.615.000

  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Selain menerima gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, yang akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi tempat mereka bekerja. 

Namun, penting untuk dicatat bahwa untuk instansi pemerintah daerah, baik gaji maupun tunjangan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah (pemda).

Artinya, di wilayah dengan anggaran lebih terbatas, jumlah dan jenis tunjangan yang diberikan bisa berbeda dibandingkan dengan daerah yang memiliki kapasitas fiskal lebih besar.

Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak berarti kehilangan hak atas berbagai fasilitas kepegawaian. 

Meski bekerja dengan skema waktu yang lebih fleksibel, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan beragam tunjangan yang cukup menarik tentu saja disesuaikan dengan tanggung jawab dan kebijakan instansi masing-masing.

Berikut beberapa jenis tunjangan yang bisa diterima oleh PPPK paruh waktu:

1. Tunjangan Pekerjaan

Tunjangan ini diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tingkat tanggung jawab yang diemban oleh pegawai. Semakin besar beban kerja dan peran strategis yang dimiliki, maka potensi tunjangan pun akan semakin besar.

2. Tunjangan Hari Raya (THR)

Seperti pegawai tetap lainnya, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan THR, yang biasanya dibayarkan menjelang perayaan hari besar keagamaan. Ini menjadi bentuk penghargaan atas kinerja dan loyalitas pegawai, sekaligus dukungan dalam menyambut momen penting keagamaan.

3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja

Dalam kondisi tertentu, PPPK paruh waktu juga bisa menerima tunjangan transportasi dan dukungan fasilitas kerja seperti laptop, akses internet, atau sarana lain yang menunjang pelaksanaan tugas di lapangan.

Halaman
123
Tags:
tunjanganPPPKgaji
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved