Breaking News:

Selain Gaji Pokok, Ini Daftar Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu, Ada 4 Macam

Kabar bahagia bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pasalnya pemerintah telah resmi membuka skema baru bagi tenaga non-ASN.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
KOMPAS.comSUKOCO
PPPK - Kabar bahagia bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pasalnya pemerintah telah resmi membuka skema baru bagi tenaga non-ASN. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah Indonesia telah resmi membuka skema baru pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.

Berbeda dari skema penuh waktu, PPPK paruh waktu dirancang khusus sebagai solusi alternatif bagi tenaga non-ASN yang masih dibutuhkan di instansi pemerintahan, namun belum mendapat tempat dalam formasi resmi sebelumnya.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan penataan tenaga non-ASN pasca seleksi ASN tahun anggaran 2024. 

Pemerintah melalui skema ini berupaya memberikan ruang bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum lulus seleksi.

Skema ini tidak hanya membuka pintu baru, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan terhadap peran penting tenaga honorer dalam mendukung layanan publik.

Apa Bedanya PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu?

Meskipun hanya berstatus paruh waktu, pegawai yang diangkat melalui skema ini tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), sama seperti rekan-rekan mereka di jalur penuh waktu.

Namun, perbedaan utama antara keduanya terletak pada aspek penghasilan, kontrak kerja, serta tanggung jawab yang diemban.

Dalam skema paruh waktu, gaji dihitung berdasarkan jumlah jam kerja dan beban tugas yang dijalankan. Ini memungkinkan fleksibilitas kerja yang lebih tinggi, namun dengan kompensasi yang disesuaikan.

Ketentuan mengenai penghasilan PPPK paruh waktu ini telah diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Dalam diktum ke-19 keputusan tersebut disebutkan bahwa "gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer." 

Selain itu, penghitungan gaji juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah kerja masing-masing.

Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan mendapatkan upah paling sedikit sesuai dengan besaran penghasilan terakhir saat menjadi tenaga non-ASN, atau mengikuti upah minimum yang berlaku di wilayah penempatan.

Sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa:

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah."

Penetapan ini memastikan bahwa pegawai paruh waktu tetap mendapatkan penghasilan yang layak sesuai standar daerah, sehingga lebih adil dan adaptif terhadap kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu di Daerahmu?

Jika mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terbaru, berikut adalah perkiraan gaji pokok PPPK paruh waktu berdasarkan wilayah di Indonesia:

Pulau Sumatera

  • Aceh: Rp 3.685.615

  • Sumatera Utara: Rp 2.992.595

  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193

  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.570

  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.653

  • Riau: Rp 3.508.775

  • Lampung: Rp 2.893.069

  • Bengkulu: Rp 2.670.039

  • Jambi: Rp 3.234.533

  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600


Pulau Jawa

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.760

  • Banten: Rp 2.905.119

  • Jawa Barat: Rp 2.191.232

  • Jawa Tengah: Rp 2.169.348

  • Jawa Timur: Rp 2.305.984

  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.080


Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621

  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194

  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160

  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313


Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583

  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551

  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527

  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430

  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425


Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali: Rp 2.996.560

  • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969

  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931

  • Gorontalo: Rp 3.221.731

  • Maluku: Rp 3.141.699

  • Maluku Utara: Rp 3.408.000


Wilayah Papua

  • Papua: Rp 4.285.848

  • Papua Tengah: Rp 4.285.846

  • Papua Selatan: Rp 4.285.850

  • Papua Pegunungan: Rp 4.285.847

  • Papua Barat: Rp 3.615.000

  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Selain menerima gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, yang akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi tempat mereka bekerja. 

Namun, penting untuk dicatat bahwa untuk instansi pemerintah daerah, baik gaji maupun tunjangan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah (pemda).

Artinya, di wilayah dengan anggaran lebih terbatas, jumlah dan jenis tunjangan yang diberikan bisa berbeda dibandingkan dengan daerah yang memiliki kapasitas fiskal lebih besar.

Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak berarti kehilangan hak atas berbagai fasilitas kepegawaian. 

Meski bekerja dengan skema waktu yang lebih fleksibel, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan beragam tunjangan yang cukup menarik tentu saja disesuaikan dengan tanggung jawab dan kebijakan instansi masing-masing.

Berikut beberapa jenis tunjangan yang bisa diterima oleh PPPK paruh waktu:

1. Tunjangan Pekerjaan

Tunjangan ini diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tingkat tanggung jawab yang diemban oleh pegawai. Semakin besar beban kerja dan peran strategis yang dimiliki, maka potensi tunjangan pun akan semakin besar.

2. Tunjangan Hari Raya (THR)

Seperti pegawai tetap lainnya, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan THR, yang biasanya dibayarkan menjelang perayaan hari besar keagamaan. Ini menjadi bentuk penghargaan atas kinerja dan loyalitas pegawai, sekaligus dukungan dalam menyambut momen penting keagamaan.

3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja

Dalam kondisi tertentu, PPPK paruh waktu juga bisa menerima tunjangan transportasi dan dukungan fasilitas kerja seperti laptop, akses internet, atau sarana lain yang menunjang pelaksanaan tugas di lapangan.

4. Tunjangan Perlindungan Sosial

Pemerintah juga memastikan aspek perlindungan sosial bagi PPPK paruh waktu melalui kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ini mencakup perlindungan terhadap risiko kerja, jaminan hari tua, serta akses layanan kesehatan.

Formasi Bidang Pendidikan

  • Guru kelas dan mata pelajaran

  • Tenaga kependidikan (seperti administrasi sekolah, pustakawan, dan laboran)

Formasi Bidang Kesehatan

  • Perawat

  • Bidan

  • Tenaga farmasi

  • Tenaga medis lainnya

Formasi Tenaga Teknis dan Operasional

  • Pengelola umum operasional

  • Operator layanan operasional

  • Pengelola layanan operasional

  • Penata layanan operasional

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
tunjanganPPPKgaji
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved