Skandal Krishna Murti
Isu Perselingkuhan Krishna Murti: Janji Nikahi Polwan Jadi Istri Kedua? Polri Didesak Klarifikasi
Gelombang isu dugaan perselingkuhan Krishna Murti dengan polwan semakin memanas, Polri didesak klarifikasi.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Gelombang isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, terus mengguncang tubuh Korps Bhayangkara.
Kabar panas itu mencuat setelah beredarnya bocoran sidang kode etik yang disebut-sebut melibatkan Krishna dengan seorang polisi wanita (Polwan) berpangkat Komisaris Polisi.
Isu Skandal yang Menggema
Narasi yang berkembang menyebutkan Krishna telah menjalin hubungan asmara terlarang dengan Polwan berinisial Kompol AP selama bertahun-tahun.
Baca juga: Krishna Murti Disorot Gegara Sebut Mirna Tewas Diracun, Otto Hasibuan Curiga: Dari Mana Dasarnya?
Bahkan, tersiar kabar bahwa Krishna berjanji akan menikahi polwan tersebut sebagai istri kedua setelah dirinya pensiun dari kepolisian.
Yang lebih mengejutkan, sidang kode etik terkait kasus ini disebut telah digelar, namun berlangsung secara tertutup sehingga luput dari sorotan media.
Kompolnas Angkat Bicara
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tak tinggal diam. Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menegaskan lembaganya akan segera meminta penjelasan resmi dari Polri.
“Akan kita minta klarifikasi ya,” kata Yusuf saat dihubungi, Selasa (16/9/2025).
Yusuf menambahkan, meski isu ini berbau rumah tangga, tetap saja masuk dalam ranah pelanggaran kode etik anggota Polri.
“Masalahnya pun diduga masalah rumah tangga. Setidaknya, jika ditarik ke norma kode etik ruangnya.
Ruangnya ada pada pelanggaran etika kepribadian atau bisa juga etika kelembagaan. Tapi tentu ini tetap perlu Kompolnas mendapatkan klarifikasi,” jelasnya.

Mutasi Jabatan & Sorotan Publik
Tak lama berselang, Krishna Murti dimutasi dari jabatannya sebagai Kadiv Hubinter menjadi Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri, melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Anwar.
Namun, langkah mutasi itu dinilai belum cukup.