Breaking News:

Skandal Krishna Murti

Isu Perselingkuhan Krishna Murti: Janji Nikahi Polwan Jadi Istri Kedua? Polri Didesak Klarifikasi

Gelombang isu dugaan perselingkuhan Krishna Murti dengan polwan semakin memanas, Polri didesak klarifikasi.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Wartakota
SKANDAL KRISHNA MURTI - Gelombang isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti semakin memanas, Polri didesak klarifikasi. 

Pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar melakukan evaluasi menyeluruh.

“Harusnya di-non job-kan. Karena bahkan dengan jabatan staf ahli pun, tentu akan mengganggu citra Polri,” kata Bambang tegas.

Baca juga: Di Balik Perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf: Bukan Selingkuh, Tapi Isu Ekonomi?

Pelanggaran Berat Kode Etik

Di media sosial, kasus ini makin liar setelah sebuah akun TikTok Bantuan Hukum Online mengungkap dugaan pelanggaran kode etik Krishna terkait perselingkuhan.

Disebutkan, ia melanggar Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003, serta Pasal 8 dan Pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Hasil gelar perkara menyimpulkan ada bukti kuat pelanggaran berat. Rekomendasi resmi mencakup pemeriksaan lanjutan oleh Divisi Propam, pencatatan personel, hingga evaluasi jabatan terhadap Krishna yang masih menduduki posisi strategis.

Krishna Bungkam

Hingga kini, upaya redaksi menghubungi Krishna Murti belum membuahkan hasil.

Pesan yang dikirim belum ia balas. Mabes Polri pun, mulai dari Kadiv Propam hingga Kadiv Humas, masih memilih diam.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena menyangkut nama besar perwira tinggi Polri, tetapi juga karena dianggap menguji komitmen Polri dalam menegakkan integritas dan kode etik internalnya sendiri.

***

(TribunTrends/Sebagian artikel tayang di Wartakota)

Tags:
Krishna MurtipolwanPolri
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved