Breaking News:

Segini Utang Tutut Soeharto sampai Dilarang ke Luar Negeri hingga Gugat Menkeu Purbaya, Fantastis!

Utang Siti Hardianti Rukmana atau Tutut Soeharto ke negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

|
Editor: Amir M
Wartakotalive.com/ Dok. Kemenkeu
TUTUT GUGAT MENKEU - Putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan dilayangkan Tutut karena dirinya dicegah ke luar negeri atau pengajuan Menteri Keuangan akibat urusan piutang negara. 

TRIBUNTRENDS.COM - Heboh Tutut Soeharto sempat menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (12/9/2025).

Gugatan itu terkait keputusan Kemenkeu yang melarang anak kedua Soeharto itu bepergian ke luar negeri dengan alasan pengurusan piutang negara yang ternyata jumlahnya fantastis.

Berikut ini fakta di balik utang Tutut Soeharto ke negara selengkapnya.

Utang Siti Hardianti Rukmana atau Tutut Soeharto ke negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, terdapat 3 perusahaan Tutut Soeharto yang masuk pusaran kasus BLBI.

Ketiga perusahaan tersebut ialah PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.

"Itu outstanding utangnya sekitar Rp 700 miliar.

Yang paling besar di catatan kita itu yang masih ada outstanding-nya Marga Nurindo Bhakti," katanya dalam Media Briefing, di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Lebih lanjut Rionald menyebutkan, Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Tutut tersebut.

Namun, sampai saat ini belum ada kesepakatan terkait pemulihan aset negara.

"Di dalam kita melakukan penagihan-penagihan tersebut, masing-masing pihak biasanya memberikan argumen mengapa menurut mereka itu bukan menjadi tanggung jawabnya," tuturnya.

Satgas BLBI juga tidak bisa melakukan penyitaan untuk memulihkan aset negara.

Sebab, tidak terdapat aset yang dijaminkan oleh Tutut.

Jaminan aset atas utang milik Tutut Soeharto disebutkan tidak ada sama sekali, jaminan yang dipakai saat itu hanya berupa SK proyek.

Baca juga: Potret Lawas Darma Mangkuluhur di Pangkuan Soeharto, Kini Jadi Pengusaha dan Lamar Patricia Schuldtz

TUTUT SOEHARTO - Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menkeu Purbaya, terkait aturan pelarangan Tutut Soeharto ke luar negeri.
TUTUT SOEHARTO - Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menkeu Purbaya, terkait aturan pelarangan Tutut Soeharto ke luar negeri. (ist)

Gugatan dicabut

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Tutut SoehartoPurbaya Yudhi SadewaMenteri KeuanganBLBISoeharto
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved