Guru Besar UGM
Sosok & Rekam Jejak Edy Meiyanto, Guru Besar Farmasi UGM yang Terjerat Kasus Pelecehan 13 Mahasiswi
Inilah sosok dan rekam jejak Prof. Edy Meiyanto, Guru Besar Universitas Gadjah Mada 'UGM' yang terjerat kasus pelecehan terhadap tiga belas mahasiswi.
Editor: Dika Pradana
Sosok dan Rekam Jejak Edy Meiyanto, Guru Besar Farmasi UGM yang Terjerat Kasus Pelecehan 13 Mahasiswi
TRIBUNTRENDS.COM - Inilah sosok dan rekam jejak Prof. Edy Meiyanto, Guru Besar Universitas Gadjah Mada atau UGM yang terjerat kasus pelecehan terhadap tiga belas mahasiswi.
Prof. Edy Meiyanto, sosok yang dikenal luas sebagai Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), kini menjadi sorotan publik setelah terungkap terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga belas mahasiswi.
Rekam jejak akademiknya yang panjang dan prestisius tak cukup menyelamatkannya dari sanksi berat: pemberhentian tetap sebagai dosen UGM.
Pihak universitas secara resmi menjatuhkan sanksi tersebut setelah proses investigasi menyeluruh.
“Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen," ujar Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, pada Minggu (6/4/2025).
Keputusan ini didasarkan pada hasil temuan dan rekomendasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, yang telah melakukan pemeriksaan intensif sejak laporan pertama diterima pada 2024.
“Kasus yang dilaporkan ke UGM itu di tahun 2024 dan proses pemeriksaannya dilakukan oleh Satgas PPKS,” ujar Andi.
Modus yang digunakan oleh Prof. Edy, atau EM, dalam melakukan tindakan kekerasan seksual disebut terjadi dalam konteks diskusi akademik, bimbingan, dan kegiatan luar kampus, yang semestinya menjadi bagian dari proses belajar-mengajar.

“Alasannya untuk membahas kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti mahasiswa,” beber Andi.
Setelah proses panjang pemeriksaan terhadap korban, terlapor, saksi, serta bukti-bukti pendukung, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa EM terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual.
Ia melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m dalam Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023, serta melanggar kode etik dosen.
Putusan sanksi terhadap EM dituangkan dalam Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
Salah satu tindakan cepat dari pihak kampus adalah membebaskan EM dari seluruh aktivitas tridharma perguruan tinggi serta mencopotnya dari jabatan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi sejak 12 Juli 2024.
“Salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan Terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi,” jelas Andi.

Sumber: Tribun Timur
Kondisi 13 Mahasiswi UGM usai Jadi Korban Pelecehan Edy Meiyanto Guru Besar UGM: Modus Terbongkar! |
![]() |
---|
Sosok & Rekam Jejak Edy Meiyanto, Guru Besar Farmasi UGM yang Terjerat Kasus Pelecehan 13 Mahasiswi |
![]() |
---|
Awal Mula Kasus Pelecehan Guru Besar Farmasi UGM Terkuak, Dilakukan di Rumahnya: Korban 13 Mahasiswi |
![]() |
---|
13 Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan & Pelecehan oleh Guru Besar Farmasi UGM, Begini Siasatnya! |
![]() |
---|
Status EM, Guru Besar Farmasi UGM usai Diduga Terlibat Pelecehan Mahasiswi sejak 2023: Kini Dipecat? |
![]() |
---|