SPBU CURANG
Siasat Licik Husni Pengawas SPBU di Bogor Kurangi Takaran BBM Pakai Remote HP, Pembeli Ngelus Dada
Inilah siasat licik Husni Zainun Arum, pengawas SPBU di Sentul, Bogor yang ketahuan kurangi takaran BBM menggunakan remote kontrol.
Editor: Dika Pradana
Kecurangan yang pertama kali terendus pada 5 Maret 2025 ini ditemukan setelah adanya pemeriksaan rutin terhadap dispenser SPBU.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa takaran BBM yang diterima konsumen berkurang sekitar 650 hingga 840 mililiter per 20 liter.
Modus ini terungkap dengan ditemukannya kabel yang terpasang di dalam blok arus dispenser, yang terhubung dengan perangkat tambahan yang tidak bisa dideteksi dalam pemeriksaan rutin oleh petugas metrologi legal.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kecurangan ini bukanlah kejadian yang terjadi baru-baru ini, melainkan sudah direncanakan sejak SPBU tersebut mulai beroperasi.
Brigjen Nunung menambahkan, "Kecurangan ini memang sudah diniati sejak SPBU ini dioperasionalkan atau berdiri."
Husni Zainun Arun sebagai pengelola SPBU kini telah dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 62 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Dia juga mendapatkan hukuman denda hingga Rp 2 miliar.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang dapat menghukum dengan pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
(TribunTrends.com/TribunJatim/Ani Susanti)