Breaking News:

Revisi UU TNI

Arti Dwifungsi ABRI yang Diterapkan Soeharto di Era Orde Baru, Bakal Hidup Lagi Lewat Revisi UU TNI?

Revisi UU TNI berencana memperluas kementerian dan lembaga yang dapat diduduki anggota aktif TNI, memunculkan kekhawatiran hidupnya Dwifungsi ABRI.

Editor: Amir M
Tribun Papua
Revisi UU TNI - Ilustrasi TNI. Polemik Revisi UU TNI yang ditakutkan mengembalikan Dwifungsi ABRI, apa artinya? 

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya ada 10 kementerian/lembaga yang dapat diduduki anggota TNI, yakni Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Sekretaris Militer Presiden, Pertahanan Negara, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search And Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Namun, dalam bergulirnya Revisi UU TNI, jabatan yang bisa diemban prajurit aktif bertambah menjadi 16.

Ada lima kementerian/lembaga tambahan yang tercantum dalam draf Revisi UU TNI, yaitu  Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut, dan  Kejaksaan Agung.

Belakangan, muncul tambahan satu lembaga yang dapat diduduki anggota TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP).

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, keputusan penambahan BNPP ke daftar kementerian/lembaga yang akan bisa diisi prajurit TNI aktif merupakan hasil pembahasan Panja RUU TNI, Sabtu (15/3/2025) di Jakarta.

"Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI," ujar Hasanuddin, diberitakan dari Antara, Sabtu.

Sesuai Revisi UU TNI tersebut, prajurit TNI aktif tidak perlu mengundurkan diri dari kedinasan jika menempati jabatan di dalam kementerian/lembaga negara tersebut.

Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Revisi UU TNIDwifungsi ABRITNIOrde BaruSoeharto
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved