Breaking News:

Ijazah Gibran

Jejak Karier Subhan Palal yang Gugat Wapres Gibran Rp125 Triliun, Bukan Orang Baru

Nama Subhan Palal viral usai mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ini jejak kariernya.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Ist
IJAZAH GIBRAN VIRAL - Nama Subhan Palal viral usai mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ini jejak kariernya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Nama Subhan Palal menjadi sorotan publik setelah gelombang aksi unjuk rasa mulai menurun.

Ia mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perlu diketahui, gugatan perdata merupakan upaya hukum yang ditempuh oleh individu atau badan hukum yang merasa haknya dilanggar dan mencari penyelesaian melalui pengadilan.

Berbeda dengan perkara pidana yang berfokus pada pelanggaran terhadap kepentingan umum atau negara, kasus perdata umumnya menyangkut pelanggaran terhadap hak pribadi atau kepentingan sipil, termasuk antarindividu, perusahaan, atau organisasi.

Tak hanya Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu juga ikut digugat oleh Subhan dalam perkara yang terdaftar pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Baca juga: Identitas Driver Ojol Bareng Gibran Dipertanyakan, Publik Curiga Rekayasa, Bahrun Najah Klarifikasi

Dalam permohonan gugatannya, Subhan Palal menyampaikan permintaan kepada majelis hakim agar menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Ia juga meminta agar status jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029 dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029," kata Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, mengutip isi gugatan tersebut, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya serta seluruh rakyat Indonesia.

Profil Singkat Subhan Palal

Siapa sebenarnya Subhan Palal? Ia dikenal sebagai seorang pengacara atau advokat dan pemilik firma hukum Subhan Palal & Rekan yang berkantor di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam blog resminya, Subhan menjelaskan bahwa firma hukumnya berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum secara profesional, namun tetap hangat dan bersahabat.

Firma ini juga diperkuat oleh sejumlah individu yang memiliki kemampuan dan keahlian di bidang hukum.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, nama lengkapnya adalah Haji Muhammad Subhan Palal, SH, MH, lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018.

Di akun Instagram pribadinya, @subhanpalal, yang diikuti lebih dari 1.400 orang, ia sempat mengunggah foto wisuda dan potret bersama rekan-rekan mahasiswa UI yang memakai jaket almamater kuning.

Halaman
123
Tags:
GibranSubhan Palaldigugatijazah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved