Ijazah Gibran
Jejak Karier Subhan Palal yang Gugat Wapres Gibran Rp125 Triliun, Bukan Orang Baru
Nama Subhan Palal viral usai mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ini jejak kariernya.
Editor: jonisetiawan
Subhan menyatakan bahwa gugatan ini adalah bentuk protes hukum terhadap pencalonan Gibran dan meminta agar jabatan wakil presiden dibatalkan melalui jalur perdata. Ia juga menilai, seluruh kerugian yang timbul dari proses ini harus dikembalikan ke negara.
Karena itu, selain menuntut ganti rugi, ia juga meminta agar pengadilan memerintahkan Gibran dan KPU untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai dalam menjalankan putusan. Subhan juga meminta seluruh biaya perkara ditanggung oleh pihak tergugat.
Dalam salah satu wawancara, Subhan menegaskan bahwa inisiatif menggugat Gibran dan KPU datang murni dari dirinya sendiri, bukan karena dorongan pihak tertentu. Ia menepis spekulasi adanya pihak yang membekingi langkah hukumnya.
"Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor," kata Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kompas TV, Rabu malam.
Lebih jauh, Subhan menuding bahwa proses pencalonan Gibran penuh tekanan terhadap penyelenggara pemilu.
"Saya lihat, hukum kita dibajak nih kalau begini caranya. Enggak punya ijazah SMA (tapi bisa maju Pilpres). Ada dugaan, KPU kemarin itu terbelenggu relasi kuasa," lanjutnya.
Subhan menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya bersifat konstitusional, bukan bermotif politik.
Gugatannya telah tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dan sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 8 September 2025.
Petitum Gugatan Subhan Palal
Berikut isi petitum atau permintaan Subhan kepada majelis hakim:
- Mengabulkan seluruh gugatan dari Penggugat.
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa Tergugat I tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029.
- Menghukum kedua tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah) dan menyetorkannya ke kas negara.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum seperti banding atau kasasi.
- Memerintahkan para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari jika terlambat melaksanakan putusan pengadilan.
- Menghukum para tergugat untuk menanggung seluruh biaya perkara.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gibran maupun KPU mengenai gugatan tersebut.
***
(TribunTrends/Tribunnews)