Ijazah Gibran
Jejak Karier Subhan Palal yang Gugat Wapres Gibran Rp125 Triliun, Bukan Orang Baru
Nama Subhan Palal viral usai mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ini jejak kariernya.
Editor: jonisetiawan
Dalam salah satu unggahannya, Subhan menyisipkan sindiran terhadap isu ijazah palsu:
"Berani nggak yang punya ijazah palsu," tulis Subhan Palal.

Pernah Kritik KPU dan Ajukan Uji Materi UU Kewarganegaraan
Dalam sebuah video, Subhan juga pernah menyarankan agar KPU tidak terburu-buru menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan.
Tidak hanya itu, pada Februari 2025, Subhan juga mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, terutama Pasal 2 yang memuat frasa:
"orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang".
Baca juga: Gibran Rakabuming Digugat Warga, Diminta Bayar Rp125 Triliun, Ijazah Luar Negeri Dipersoalkan
Menurut Subhan, dalam proses pengisian jabatan publik, baik eksekutif maupun legislatif serta lembaga negara lainnya, syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah status kewarganegaraan Indonesia.
Namun, ia menilai masih banyak pihak yang berasal dari bangsa lain namun tidak memiliki pengesahan sebagai WNI justru mendapatkan posisi strategis dalam pemerintahan.
Gibran Dinilai Tak Penuhi Syarat Pendidikan
Dalam gugatan perdata yang diajukannya, Subhan menilai bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
Alasannya, putra sulung Presiden ke-7 RI itu tidak menempuh pendidikan menengah di lembaga yang diakui oleh hukum Indonesia.
Gibran disebut menyelesaikan jenjang SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura. Menurut Subhan, latar belakang pendidikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Ia juga menuding KPU bertanggung jawab karena tetap meloloskan pencalonan Gibran.
"Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI," ujar Subhan.
Gugatan Bernuansa Hukum, Bukan Politik