Breaking News:

Ijazah Gibran

Rp125 Triliun Tak Lagi Penting, Subhan Palal Penggugat Gibran Hanya Tuntut Dua Hal Mengejutkan

Subhan Palal yang menggugat Gibran dengan nilai fantastis Rp 125 triliun menegaskan tidak lagi menuntut uang ganti rugi demi tercapainya perdamaian.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Ist
IJAZAH GIBRAN VIRAL - Subhan Palal yang menggugat Gibran dengan nilai fantastis Rp 125 triliun menegaskan tidak lagi menuntut uang ganti rugi demi tercapainya perdamaian. 

TRIBUNTRENDS.COM - Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik setelah penggugat, Subhan Palal, menyampaikan pernyataan mengejutkan dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Pria yang menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI) dengan nilai fantastis Rp 125 triliun itu menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menuntut uang ganti rugi demi tercapainya perdamaian.

Baginya, nilai moral dan keadilan jauh lebih penting dibanding nominal yang tercantum dalam gugatan.

“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun).

Tadi mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan seusai sidang.

Baca juga: Klarifikasi Kampus Singapura Tak Cukup! Penggugat Rp125 Triliun Tetap Persoalkan Ijazah SMA Gibran

Dalam keterangannya, Subhan menyampaikan bahwa syarat perdamaian yang ia ajukan kepada para tergugat bukan berupa kompensasi materiil, melainkan dua tuntutan moral dan politik.

“Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia baik Tergugat 1 atau Tergugat 2.

Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” tegasnya.

Menurut Subhan, tujuan utama gugatan ini bukan uang, melainkan bentuk kepedulian terhadap kualitas kepemimpinan nasional.

Ia berpendapat, rakyat Indonesia tidak membutuhkan uang ganti rugi, tetapi butuh pemimpin yang bersih dan tidak cacat hukum.

“Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” lanjutnya dengan nada tegas.

Meski menolak kompensasi finansial, nilai ganti rugi Rp 125 triliun yang tertera dalam gugatan disebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam proses mediasi dan sidang lanjutan.

Agenda berikutnya dijadwalkan pada Senin, 13 Oktober 2025, dengan materi tanggapan tergugat atas proposal perdamaian dari pihak penggugat.

Advokat Subhan Palal.
Advokat Subhan Palal yang menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI) dengan nilai fantastis Rp 125 triliun menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menuntut uang ganti rugi demi tercapainya perdamaian, menurutnya keadilan jauh lebih penting dibanding nominal yang tercant
 (Sumber: IG@subhanpalal)

Dalam gugatan ini, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, lantaran beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden disebut tidak terpenuhi saat Pemilu 2024.

Ia menyoroti latar belakang pendidikan Gibran yang dianggap tidak sesuai ketentuan, meskipun bukan mempermasalahkan kelulusan.

Baca juga: Jawaban Telak Kepala Sekolah Usai Dokter Tifa Curigai Ijazah Gibran, Isu Wapres Lulusan SD Terjawab

Tags:
Subhan PalalGibranijazah
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved