Breaking News:

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang Ditunda! Ini Alasan dan Detail Gajinya

Hari apes tiada di kalender, inilah yang dirasakan peserta PPPK Paruh Waktu Deli Serdang, penyerahan SK ditunda yang seharusnya diterima hari ini.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/Generated by AI
ILUSTRASI PEGAWAI PPPK 2025 - Hari apes tiada di kalender, inilah yang dirasakan peserta PPPK Paruh Waktu Deli Serdang, penyerahan SK ditunda yang seharusnya diterima hari ini. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kabar yang cukup mengecewakan datang bagi ribuan peserta PPPK Paruh Waktu Deli Serdang

Agenda penting yang telah lama dinantikan, yaitu penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu, harus mengalami penundaan.

Semula, penyerahan SK tersebut telah dijadwalkan secara pasti akan dilaksanakan pada Jumat, 31 Oktober 2025. Namun, jadwal tersebut kini terpaksa harus mundur.

Baca juga: Terjawab! Waktu Tunggu NIP dan SK PPPK Paruh Waktu Keluar, Proses Penetapan yang Benar Menurut BKN

Alasan di Balik Penundaan

Lantas, apa yang menjadi penyebab penundaan ini?

Menurut informasi resmi, penundaan tersebut semata-mata disebabkan oleh adanya perbaikan naskah dinas PPPK Paruh Waktu.

Hal ini dikonfirmasi melalui surat resmi dari Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Deli Serdang. Surat tersebut memiliki nomor 800.1.13.2/4342/P/BKPSDM-DS/10/2025.

Berdasarkan surat tersebut, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Deli Serdang ditunda hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Para peserta kini harus bersabar menanti pengumuman resmi berikutnya.

Baca juga: Proses Persetujuan NI PPPK Paruh Waktu: Kanreg III BKN di Bawah Tekanan, Ribuan Honorer Menanti

Sorotan Gaji 4.000 PPPK Paruh Waktu

Meskipun agenda penyerahan SK tertunda, perhatian publik sontak tertuju pada satu hal; Berapa besaran gaji yang akan diterima oleh sekitar 4.000 PPPK Paruh Waktu Deli Serdang?

Besaran gaji ini menjadi sorotan utama mengingat status kepegawaian mereka yang baru.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), skema pemberian gaji untuk PPPK Paruh Waktu memiliki dua opsi utama, yaitu:

Skema 1: Gaji minimal yang diterima harus setara dengan besaran yang mereka terima ketika masih berstatus honorer.

Skema 2: Gaji yang diberikan akan disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah terkait.

Jika mengacu pada standar upah minimum regional (UMR) yang berlaku, gaji PPPK Paruh Waktu Deli Serdang diprediksi mencapai besaran Rp3,7 juta.

Terkait skema kedua, besaran tersebut secara spesifik disesuaikan dengan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang pada tahun 2025.

Nilai UMK Deli Serdang tahun 2025 tersebut mencapai Rp3.732.906. 

Inilah besaran gaji yang diproyeksikan akan diterima oleh 4.000 PPPK Paruh Waktu tersebut.

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
PPPK Paruh WaktuDeli Serdanggaji
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved