Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang Ditunda! Ini Alasan dan Detail Gajinya
Hari apes tiada di kalender, inilah yang dirasakan peserta PPPK Paruh Waktu Deli Serdang, penyerahan SK ditunda yang seharusnya diterima hari ini.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Kabar yang cukup mengecewakan datang bagi ribuan peserta PPPK Paruh Waktu Deli Serdang.
Agenda penting yang telah lama dinantikan, yaitu penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu, harus mengalami penundaan.
Semula, penyerahan SK tersebut telah dijadwalkan secara pasti akan dilaksanakan pada Jumat, 31 Oktober 2025. Namun, jadwal tersebut kini terpaksa harus mundur.
Baca juga: Terjawab! Waktu Tunggu NIP dan SK PPPK Paruh Waktu Keluar, Proses Penetapan yang Benar Menurut BKN
Alasan di Balik Penundaan
Lantas, apa yang menjadi penyebab penundaan ini?
Menurut informasi resmi, penundaan tersebut semata-mata disebabkan oleh adanya perbaikan naskah dinas PPPK Paruh Waktu.
Hal ini dikonfirmasi melalui surat resmi dari Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Deli Serdang. Surat tersebut memiliki nomor 800.1.13.2/4342/P/BKPSDM-DS/10/2025.
Berdasarkan surat tersebut, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Deli Serdang ditunda hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Para peserta kini harus bersabar menanti pengumuman resmi berikutnya.
Baca juga: Proses Persetujuan NI PPPK Paruh Waktu: Kanreg III BKN di Bawah Tekanan, Ribuan Honorer Menanti
Sorotan Gaji 4.000 PPPK Paruh Waktu
Meskipun agenda penyerahan SK tertunda, perhatian publik sontak tertuju pada satu hal; Berapa besaran gaji yang akan diterima oleh sekitar 4.000 PPPK Paruh Waktu Deli Serdang?
Besaran gaji ini menjadi sorotan utama mengingat status kepegawaian mereka yang baru.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), skema pemberian gaji untuk PPPK Paruh Waktu memiliki dua opsi utama, yaitu:
Skema 1: Gaji minimal yang diterima harus setara dengan besaran yang mereka terima ketika masih berstatus honorer.
Skema 2: Gaji yang diberikan akan disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah terkait.
Jika mengacu pada standar upah minimum regional (UMR) yang berlaku, gaji PPPK Paruh Waktu Deli Serdang diprediksi mencapai besaran Rp3,7 juta.
Terkait skema kedua, besaran tersebut secara spesifik disesuaikan dengan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang pada tahun 2025.
Nilai UMK Deli Serdang tahun 2025 tersebut mencapai Rp3.732.906.
Inilah besaran gaji yang diproyeksikan akan diterima oleh 4.000 PPPK Paruh Waktu tersebut.
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
| Bersiaplah! Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka, Ini Deretan Formasi Paling Diburu Para Pelamar |   | 
|---|
| Peluang Emas: Karier Guru Profesional PPG Calon Guru SMK 2025 Kembali Dibuka, Catat Tanggalnya |   | 
|---|
| Drama Karangan Bunga Viral! Kondisi Hubungan Suci Feblika Silaban dan Suami, Anyep: Nomor Diblokir |   | 
|---|
| Sempat Dilarang Orang Tua! Ini Sosok Ayah Sabrina Chairunnisa, Kaget Anaknya 8 Tahun Backstreet |   | 
|---|
| Presiden Prabowo Pakai Mode Drakor di APEC 2025 Korea Selatan, Sapa Lee Jae Myung: Annyeonghaseyo! |   | 
|---|
 
							 
                 
											 
											 
											 
											