Terjawab! Waktu Tunggu NIP dan SK PPPK Paruh Waktu Keluar, Proses Penetapan yang Benar Menurut BKN
Berikut tahapan utama yang harus dilalui dalam proses penetapan NIP dan penerbitan SK PPPK Paruh Waktu dan lama proses.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Ringkasan Berita:
- PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan SK dan NIP setelah pengangkatan.
- Proses penetapan NIP dan penerbitan SK PPPK Paruh Waktu harus menyelesaian lima tahap.
- Peserta diimbau untuk memantau status verifikasi berkas secara berkala melalui sistem BKN dan instansi masing-masing.
TRIBUNTRENDS.COM - Setelah dilantik, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu harap-harap cemas dengan jadwal pemberian SK dan NIP.
SK adalah Surat Keputusan dan NIP adalah Nomor Induk Pegawai.
Meskipun PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja dan perjanjian kontrak yang berbeda dengan PPPK Penuh Waktu.
PPPK Paru Waktu tetap mendapatkan dua komponen penting itu untuk mendandakan mereka merupakan bagian dari ASN.
Perlu dicermati, ada lima prosedur pengangkatan sebelum NIP dan SK keluar.
Jika kalian sedang menantikan kapan SK dan NIP PPPK Paruh Waktu kalian keluar, semua sudah diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 tahun 2025.
Baca juga: Gercep! PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Terima Gaji Pertama, Simak Tahapan Terbitnya Nomor Induk dan SK
Pastikan lima tahap ini sudah kalian tempuh, mulai dari verifikasi, pengusulan, penetapan administrasi.
Berikut tahapan utama yang harus dilalui dalam proses penetapan NIP dan penerbitan SK PPPK Paruh Waktu:
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa terdapat lima prosedur utama yang harus dilalui sebelum NIP dan SK diterbitkan secara resmi.
Lima Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu:
- Pengisian dan Unggah Dokumen DRH
Peserta wajib mengisi dan mengunggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring.
Proses ini dijadwalkan sejak 28 Agustus hingga 22–27 September 2025, dengan kemungkinan perpanjangan waktu bagi peserta yang mengalami kendala administrasi.
2. Pengajuan Usul Penetapan NIP oleh Instansi
Setelah peserta melengkapi DRH, instansi masing-masing mengajukan usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu ke BKN, paling lambat pada 25–28 September 2025.
3. Verifikasi dan Penetapan Teknis oleh BKN
Sumber: TribunTrends.com
| Momen Raja Keraton Surakarta Jumatan di Masjid Agung, PB XIV Purboyo ke Ruang Takmir setelah Sholat |
|
|---|
| Pengakuan Dosen Untag sebelum Tewas, Sebut AKBP Basuki Pisah dengan Istri Sah, Rekan: Kata Levi |
|
|---|
| Nasib Karier AKBP Basuki Buntut Kematian Dosen Untag, Terancam PTDH Jelang Pensiun:Pelanggaran Berat |
|
|---|
| Jalin Asmara dengan AKBP Basuki, Dosen Untag Levi Ternyata Pernah Diperingatkan Rekan: Hanya Tertawa |
|
|---|
| Tugas Pakubuwono XIV, Raja Baru Keraton Surakarta, Beri Perintah Ulama Pergi ke Nusakambangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Prooses-penetapan-NIP-dan-penerbitan-SK-PPPK-Paruh-Waktu-dan-lama-proses.jpg)