Breaking News:

Ijazah Gibran

Rp125 Triliun Tak Lagi Penting, Subhan Palal Penggugat Gibran Hanya Tuntut Dua Hal Mengejutkan

Subhan Palal yang menggugat Gibran dengan nilai fantastis Rp 125 triliun menegaskan tidak lagi menuntut uang ganti rugi demi tercapainya perdamaian.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Ist
IJAZAH GIBRAN VIRAL - Subhan Palal yang menggugat Gibran dengan nilai fantastis Rp 125 triliun menegaskan tidak lagi menuntut uang ganti rugi demi tercapainya perdamaian. 

Berdasarkan data resmi KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan di UTS Insearch, Sydney (2004–2007) keduanya merupakan pendidikan setara SMA.

“Aspek yang saya persoalkan bukan soal lulus atau tidak, tapi tempat beliau menempuh pendidikan,” jelas Subhan di hadapan awak media.

Karena itu, Subhan meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Gibran dan KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menilai bahwa status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah secara hukum.

Selain itu, ia juga menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun serta Rp 10 juta kepada seluruh warga negara Indonesia, dengan dana tersebut disetorkan ke kas negara.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta, disetorkan ke kas negara,” bunyi salah satu petitum dalam berkas gugatan.

Meski demikian, sikap terbaru Subhan yang menegaskan tidak membutuhkan uang, melainkan permintaan maaf dan pengunduran diri para tergugat, memberi dimensi baru dalam kasus ini.

Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak Gibran dan KPU, apakah mereka akan merespons proposal damai tersebut atau memilih melanjutkan pertarungan hukum hingga putusan final dijatuhkan.

***

(TribunTrends/Sebagian artikel diolah dari Kompas)

Tags:
Subhan PalalGibranijazah
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved