Breaking News:

Ijazah Gibran

Gibran Rakabuming Digugat Warga, Diminta Bayar Rp125 Triliun, Ijazah Luar Negeri Dipersoalkan

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal, diminta bayar Rp 125 triliun.

Editor: jonisetiawan
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
IJAZAH GIBRAN VIRAL - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal, diminta bayar Rp 125 triliun. 

TRIBUNTRENDS.COM - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.

Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 29 Agustus 2025, dan teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Subhan tidak main-main. Ia menuntut Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun, serta Rp10 juta yang diminta untuk disetorkan ke kas negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian isi petitum yang tercantum dalam berkas gugatan.

Baca juga: Ojol atau Lawyer? Roy Rawung, Sosok Misterius Rapat Bareng Gibran yang Bikin Publik Bingung

Ijazah SMA Jadi Dasar Gugatan

Subhan menyebutkan bahwa gugatan ini berangkat dari dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.

Dalam pernyataannya kepada Kompas.com, Rabu (3/9/2025), Subhan menilai Gibran tidak pernah mengenyam pendidikan SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

Data dari situs resmi KPU, infopemilu.kpu.go.id, menyebutkan bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan setara SMA di dua institusi luar negeri: Orchid Park Secondary School di Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch di Sydney, Australia (2004–2007).

Namun, menurut Subhan, dua institusi tersebut tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh Undang-Undang Pemilu.

“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujarnya dalam tayangan Sapa Malam Kompas TV via YouTube, Rabu.

Subhan juga menilai bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan kesetaraan ijazah luar negeri dengan SMA di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa UU Pemilu tidak memberikan ruang interpretasi dalam hal ini.

“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa definisi SLTA/SMA dalam UU Pemilu semestinya merujuk pada satuan pendidikan di dalam negeri.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” tambahnya.

WAPRES GIBRAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
WAPRES GIBRAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal, bayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun, serta Rp10 juta yang diminta untuk disetorkan ke kas negara. (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Wakil Presiden)
Halaman 1/2
Tags:
Gibranijazahdigugat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved