Ijazah Gibran
Jejak Karier Subhan Palal yang Gugat Wapres Gibran Rp125 Triliun, Bukan Orang Baru
Nama Subhan Palal viral usai mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ini jejak kariernya.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Nama Subhan Palal menjadi sorotan publik setelah gelombang aksi unjuk rasa mulai menurun.
Ia mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perlu diketahui, gugatan perdata merupakan upaya hukum yang ditempuh oleh individu atau badan hukum yang merasa haknya dilanggar dan mencari penyelesaian melalui pengadilan.
Berbeda dengan perkara pidana yang berfokus pada pelanggaran terhadap kepentingan umum atau negara, kasus perdata umumnya menyangkut pelanggaran terhadap hak pribadi atau kepentingan sipil, termasuk antarindividu, perusahaan, atau organisasi.
Tak hanya Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu juga ikut digugat oleh Subhan dalam perkara yang terdaftar pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Baca juga: Identitas Driver Ojol Bareng Gibran Dipertanyakan, Publik Curiga Rekayasa, Bahrun Najah Klarifikasi
Dalam permohonan gugatannya, Subhan Palal menyampaikan permintaan kepada majelis hakim agar menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia juga meminta agar status jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029 dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029," kata Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, mengutip isi gugatan tersebut, Rabu (3/9/2025).
Selain itu, Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya serta seluruh rakyat Indonesia.
Profil Singkat Subhan Palal
Siapa sebenarnya Subhan Palal? Ia dikenal sebagai seorang pengacara atau advokat dan pemilik firma hukum Subhan Palal & Rekan yang berkantor di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam blog resminya, Subhan menjelaskan bahwa firma hukumnya berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum secara profesional, namun tetap hangat dan bersahabat.
Firma ini juga diperkuat oleh sejumlah individu yang memiliki kemampuan dan keahlian di bidang hukum.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, nama lengkapnya adalah Haji Muhammad Subhan Palal, SH, MH, lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018.
Di akun Instagram pribadinya, @subhanpalal, yang diikuti lebih dari 1.400 orang, ia sempat mengunggah foto wisuda dan potret bersama rekan-rekan mahasiswa UI yang memakai jaket almamater kuning.
Dalam salah satu unggahannya, Subhan menyisipkan sindiran terhadap isu ijazah palsu:
"Berani nggak yang punya ijazah palsu," tulis Subhan Palal.

Pernah Kritik KPU dan Ajukan Uji Materi UU Kewarganegaraan
Dalam sebuah video, Subhan juga pernah menyarankan agar KPU tidak terburu-buru menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan.
Tidak hanya itu, pada Februari 2025, Subhan juga mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, terutama Pasal 2 yang memuat frasa:
"orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang".
Baca juga: Gibran Rakabuming Digugat Warga, Diminta Bayar Rp125 Triliun, Ijazah Luar Negeri Dipersoalkan
Menurut Subhan, dalam proses pengisian jabatan publik, baik eksekutif maupun legislatif serta lembaga negara lainnya, syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah status kewarganegaraan Indonesia.
Namun, ia menilai masih banyak pihak yang berasal dari bangsa lain namun tidak memiliki pengesahan sebagai WNI justru mendapatkan posisi strategis dalam pemerintahan.
Gibran Dinilai Tak Penuhi Syarat Pendidikan
Dalam gugatan perdata yang diajukannya, Subhan menilai bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
Alasannya, putra sulung Presiden ke-7 RI itu tidak menempuh pendidikan menengah di lembaga yang diakui oleh hukum Indonesia.
Gibran disebut menyelesaikan jenjang SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura. Menurut Subhan, latar belakang pendidikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Ia juga menuding KPU bertanggung jawab karena tetap meloloskan pencalonan Gibran.
"Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI," ujar Subhan.
Gugatan Bernuansa Hukum, Bukan Politik
Subhan menyatakan bahwa gugatan ini adalah bentuk protes hukum terhadap pencalonan Gibran dan meminta agar jabatan wakil presiden dibatalkan melalui jalur perdata. Ia juga menilai, seluruh kerugian yang timbul dari proses ini harus dikembalikan ke negara.
Karena itu, selain menuntut ganti rugi, ia juga meminta agar pengadilan memerintahkan Gibran dan KPU untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai dalam menjalankan putusan. Subhan juga meminta seluruh biaya perkara ditanggung oleh pihak tergugat.
Dalam salah satu wawancara, Subhan menegaskan bahwa inisiatif menggugat Gibran dan KPU datang murni dari dirinya sendiri, bukan karena dorongan pihak tertentu. Ia menepis spekulasi adanya pihak yang membekingi langkah hukumnya.
"Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor," kata Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kompas TV, Rabu malam.
Lebih jauh, Subhan menuding bahwa proses pencalonan Gibran penuh tekanan terhadap penyelenggara pemilu.
"Saya lihat, hukum kita dibajak nih kalau begini caranya. Enggak punya ijazah SMA (tapi bisa maju Pilpres). Ada dugaan, KPU kemarin itu terbelenggu relasi kuasa," lanjutnya.
Subhan menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya bersifat konstitusional, bukan bermotif politik.
Gugatannya telah tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dan sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 8 September 2025.
Petitum Gugatan Subhan Palal
Berikut isi petitum atau permintaan Subhan kepada majelis hakim:
- Mengabulkan seluruh gugatan dari Penggugat.
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa Tergugat I tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029.
- Menghukum kedua tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah) dan menyetorkannya ke kas negara.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum seperti banding atau kasasi.
- Memerintahkan para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari jika terlambat melaksanakan putusan pengadilan.
- Menghukum para tergugat untuk menanggung seluruh biaya perkara.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gibran maupun KPU mengenai gugatan tersebut.
***
(TribunTrends/Tribunnews)