Breaking News:

Pilkada 2024

Fakta di Balik Gambar Peringatan Darurat dan Tagar KawalPutusanMK yang Viral Jelang Pilkada 2024

Viral "Peringatan Darurat" di media sosial muncul setelah DPR dianggap mengabaikan hasil putusan MMK terkait syarat calon kepala daerah.

|
Penulis: Amir M
Editor: Amir M
Ist
Fakta di balik gambar dan topik Peringatan Darurat serta tagar #KawalPutusanMK yang viral di media sosial 

Kemudian untuk syarat pencalonan Pilkada, MK mengeluarkan putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.

Namun, DPR memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.

Menurut DPR Partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(Tribun Trends/ Amr) (Tribunnews/ Taufik Ismail)

Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 3/3
Tags:
Peringatan Darurat#KawalPutusanMKTwitterDPRMahkamah Konstitusi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved