Pilkada 2024
Fakta di Balik Gambar Peringatan Darurat dan Tagar KawalPutusanMK yang Viral Jelang Pilkada 2024
Viral "Peringatan Darurat" di media sosial muncul setelah DPR dianggap mengabaikan hasil putusan MMK terkait syarat calon kepala daerah.
Kemudian untuk syarat pencalonan Pilkada, MK mengeluarkan putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.
Namun, DPR memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.
Menurut DPR Partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(Tribun Trends/ Amr) (Tribunnews/ Taufik Ismail)
Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com
Sumber: TribunTrends.com
| Daftar 11 Daerah Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang Setelah Putusan MK, Kapan akan Dilaksanakan? |
|
|---|
| Profil Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes Yandri yang Kemenangannya Dibatalkan MK, Suami Cawe-cawe |
|
|---|
| Profil & Harta Kekayaan Ade Sugianto, Pemenang Pilkada Tasikmalaya 2024 Gagal Dilantik Jadi Bupati |
|
|---|
| Deretan Alasan Ade Sugianto Batal Jadi Bupati Tasikmalaya 2025, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang |
|
|---|
| Rincian Harta Kekayaan 10 Gubernur dan Wakil Gubernur Se-Pulau Jawa, Paling Miskin Berharta Rp2,6 M! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Fakta-di-balik-gambar-Peringatan-Darurat-serta-tagar-KawalPutusanMK-yang-viral-di-media-sosial.jpg)