Breaking News:

Pilkada 2024

Fakta di Balik Gambar Peringatan Darurat dan Tagar KawalPutusanMK yang Viral Jelang Pilkada 2024

Viral "Peringatan Darurat" di media sosial muncul setelah DPR dianggap mengabaikan hasil putusan MMK terkait syarat calon kepala daerah.

|
Penulis: Amir M
Editor: Amir M
Ist
Fakta di balik gambar dan topik Peringatan Darurat serta tagar #KawalPutusanMK yang viral di media sosial 

TRIBUNTRENDS.COM - Unggahan gambar Garuda Pancasila dengan latar belakang biru dan tulisan "Peringatan Darurat" menjadi viral dan trending di media sosial pada Rabu (21/8/2024).

Bersamaan dengan itu, kata kunci atau tagar "#KawalPutusanMK" juga menjadi trending di Twitter atau X. 

Tagar ini banyak diunggah oleh warganet setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diduga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Berdasarkan pantauan TRIBUNTRENDS.com pada Rabu pukul 16.50 WIB, topik "Peringatan Darurat" telah mencapai 27 ribu lebih unggahan, sementara "#KawalPutusanMK" sudah diunggah sebanyak 488 ribu lebih.

Kedua tagar ini bahkan berhasil menggeser tagar lain yang sebelumnya viral, yaitu tentang Azizah, istri pemain timnas Indonesia Pratama Arhan, yang diduga berselingkuh.

Banyak figur publik yang turut menyuarakan gambar dan topik "Peringatan Darurat" serta tagar "#KawalPutusanMK".

Beberapa di antaranya adalah Baskara Putra vokalis Feast., dan Hindia, serta komika Pandji Pragiwaksono.

Fakta di balik gambar dan topik "Peringatan Darurat" serta tagar #KawalPutusanMK

Gambar Garuda Pancasila berlatar biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" tersebut diambil dari tangkapan layar analog horor buatan EAS Indonesia Concept.

Gambar ini, bersama dengan tagar terkait, kemudian dibagikan secara luas oleh warganet di Twitter dan Instagram.

Viralnya postingan "Peringatan Darurat" di media sosial muncul setelah DPR RI dianggap mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon kepala daerah.

Badan Legislasi DPR RI yang bertanggung jawab atas revisi UU Pilkada diduga mendesain pembangkangan terhadap dua putusan MK.

Pertama, DPR RI mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya.

Padahal, MK telah tegas menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua, DPR RI mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan, meskipun MK telah menegaskan bahwa perhitungan usia harus dilakukan pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU. 

MK sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa putusannya bersifat final dan mengikat.

Pada putusan terkait usia calon kepala daerah, majelis hakim konstitusi telah mewanti-wanti konsekuensi bagi calon kepala daerah yang diproses melalui pembangkangan seperti ini.

Baca juga: Sosok Suswono yang Dampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, Jabat Menteri Pertanian di Era SBY

Reaksi Istana Terkait Putusan MK dan DPR Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Istana menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan pemilihan kepala daerah atau Pilkada dan putusan tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon dalam Pilkada.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan tidak ada sikap lain dari Istana selain menghormati putusan MK.

"Kalau untuk putusan MK kita harus menghormati. Jadi dari pihak pemerintah menghormati apapun yang menjadi putusan MK," kata Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Ada 2 putusan MK kemarin kan, dan dua-duanya kita hormati untuk itu. Enggak ada sikap lain selain menghormati putusan MK," lanjut dia.

Pemerintah kata Hasan Nasbi juga menghormati putusan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

"Kita hormati saja hak masing-masing ya. Kan ada kamar yudikatif yang kemudian menjalankan kewenangannya. Seperti MK misalnya, juga menjalankan kewenangannya untuk mereview atau membahas permohonan masyarakat yang ingin judicial review, dan mereka sudah mengeluarkan putusan. Tapi kita juga harus menghormati hak DPR sebagai lembaga legislatif yang punya kewenangan juga membentuk undang-undang," katanya.

Pemerintah kata Hasan Nasbi hanya bertugas menjalankan Undang-Undang.

Bahkan dalam urusan Pilkada ini yang menjalankan KPU, bukan pemerintah.

"Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang," ucapnya.

Diketahui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusa MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon).

Kemudian untuk syarat pencalonan Pilkada, MK mengeluarkan putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.

Namun, DPR memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.

Menurut DPR Partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(Tribun Trends/ Amr) (Tribunnews/ Taufik Ismail)

Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com

Tags:
Peringatan Darurat#KawalPutusanMKTwitterDPRMahkamah Konstitusi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved