Breaking News:

Pilkada 2024

Daftar 11 Daerah Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang Setelah Putusan MK, Kapan akan Dilaksanakan?

Putusan MK keluar, 11 daerah ini akan gelar pemungutan suara ulang, kapan akan dilaksanakan?

Editor: ninda iswara
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Berikut daftar 11 daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut 11 daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) setelah putusan Mahkamah Institusi (MK).

MK memerintahkan sejumlah daerah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Hal ini merupakan buntut gugatan para calon kepala daerah terkait putusan MK soal pemenang Pilkada 2024.

Perintah ini dibacakan oleh hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin (24/2/2025).

MK menyebutkan, pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah wajib digelar kembali setelah menemukan adanya pelanggaran.

Baca juga: Profil Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes Yandri yang Kemenangannya Dibatalkan MK, Suami Cawe-cawe

Pelanggaran yang dimaksud antara lain kandidat yang telah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak 2 kali dan kandidat yang maju masih dalam jeda waktu 5 tahun.

Lantas, daerah mana saja yang harus menggelar pemungutan suara ulang?

Daerah yang gelar pemungutan suara ulang

Dikutip dari laman MK, sebanyak 11 daerah wajib menggelar pemungutan suara ulang. Berikut daftarnya:

1. Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat

Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan narapidana.

2. Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur

Mk menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan sehingga keputusan KPU Mahakam Ulu yang memenangkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, batal.

3. Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan

Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Nomor Urut 3 Petrus Ricolombus Omba terbukti menyembunyikan statusnya sebagai mantan narapidana.

4. Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah

MK menyatakan, 2 tempat pemungutan suara (TPS) terbukti ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali.

5. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat

Calon Bupati Ade Sugianto telah menduduki jabatan bupati Tasikmalaya selama 2 periode, sehingga tidak bisa kembali mencalonkan diri.

6. Kabupaten Magetan, Jawa Timur

MK menyatakan adanya kesalahan administrasi dan pelanggaran di sejumlah TPS.

7. Kabupaten Buru, Maluku

MK menyatakan adanya pemilih ganda di TPS 2 Desa Debowae dan perbedaan angka pada Model C-Hasil di TPS lainnya.

8. Papua

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Mahkamah Konstitusipemungutan suara ulang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved