Pilkada 2024
Daftar 11 Daerah Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang Setelah Putusan MK, Kapan akan Dilaksanakan?
Putusan MK keluar, 11 daerah ini akan gelar pemungutan suara ulang, kapan akan dilaksanakan?
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Berikut 11 daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) setelah putusan Mahkamah Institusi (MK).
MK memerintahkan sejumlah daerah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal ini merupakan buntut gugatan para calon kepala daerah terkait putusan MK soal pemenang Pilkada 2024.
Perintah ini dibacakan oleh hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin (24/2/2025).
MK menyebutkan, pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah wajib digelar kembali setelah menemukan adanya pelanggaran.
Baca juga: Profil Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes Yandri yang Kemenangannya Dibatalkan MK, Suami Cawe-cawe
Pelanggaran yang dimaksud antara lain kandidat yang telah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak 2 kali dan kandidat yang maju masih dalam jeda waktu 5 tahun.
Lantas, daerah mana saja yang harus menggelar pemungutan suara ulang?
Daerah yang gelar pemungutan suara ulang
Dikutip dari laman MK, sebanyak 11 daerah wajib menggelar pemungutan suara ulang. Berikut daftarnya:
1. Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat
Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan narapidana.
2. Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur
Mk menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan sehingga keputusan KPU Mahakam Ulu yang memenangkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, batal.
3. Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan
Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Nomor Urut 3 Petrus Ricolombus Omba terbukti menyembunyikan statusnya sebagai mantan narapidana.
4. Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah
MK menyatakan, 2 tempat pemungutan suara (TPS) terbukti ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali.
5. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat
Calon Bupati Ade Sugianto telah menduduki jabatan bupati Tasikmalaya selama 2 periode, sehingga tidak bisa kembali mencalonkan diri.
6. Kabupaten Magetan, Jawa Timur
MK menyatakan adanya kesalahan administrasi dan pelanggaran di sejumlah TPS.
7. Kabupaten Buru, Maluku
MK menyatakan adanya pemilih ganda di TPS 2 Desa Debowae dan perbedaan angka pada Model C-Hasil di TPS lainnya.
8. Papua
Sumber: Kompas.com
Daftar 11 Daerah Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang Setelah Putusan MK, Kapan akan Dilaksanakan? |
![]() |
---|
Profil Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes Yandri yang Kemenangannya Dibatalkan MK, Suami Cawe-cawe |
![]() |
---|
Profil & Harta Kekayaan Ade Sugianto, Pemenang Pilkada Tasikmalaya 2024 Gagal Dilantik Jadi Bupati |
![]() |
---|
Deretan Alasan Ade Sugianto Batal Jadi Bupati Tasikmalaya 2025, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Rincian Harta Kekayaan 10 Gubernur dan Wakil Gubernur Se-Pulau Jawa, Paling Miskin Berharta Rp2,6 M! |
![]() |
---|