Pilkada 2024
Deretan Alasan Ade Sugianto Batal Jadi Bupati Tasikmalaya 2025, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang
Inilah deretan alasan Ade Sugianto batal menjadi Bupati Tasikmalaya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNTRENDS.COM - Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan hasil putusan akhir sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, yakni Ade Sugianto batal dilantik menjadi bupati.
Pada Senin, 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 yang melibatkan calon bupati Ade Sugianto.
Dalam putusan tersebut, Ade Sugianto didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada Tasikmalaya 2024, dan putusan ini mengharuskan diselenggarakannya pemungutan suara ulang.
Alasan Diskualifikasi
Alasan utama diskualifikasinya Ade Sugianto adalah karena yang bersangkutan telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode, yang dianggap melanggar ketentuan mengenai batas maksimal masa jabatan kepala daerah.
Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seorang kepala daerah hanya diperbolehkan menjabat selama dua periode.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa apabila seorang kepala daerah berhalangan tetap menjalankan tugasnya dan digantikan oleh wakil kepala daerah, maka wakil tersebut dihitung mulai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sejak hari pertama menggantikan, bukan sejak tanggal pelantikan.
Meskipun Ade Sugianto memulai jabatannya pada periode pertama secara definitif, Mahkamah menganggap bahwa karena masa jabatannya lebih dari dua setengah tahun pada periode pertama, maka periode pertama tersebut sudah dihitung sebagai satu periode penuh.
Oleh karena itu, total masa jabatan H. Ade Sugianto sudah melampaui dua periode (periode pertama dan kedua), yang merupakan batas maksimal jabatan kepala daerah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016.

Berikut adalah pokok-pokok pertimbangan yang menjadi dasar putusan MK:
1.Masa Jabatan yang Telah Dijalani:
MK menyatakan bahwa jika seorang kepala daerah sudah menjabat setengah atau lebih dari setengah masa jabatan, maka masa jabatan tersebut dihitung sebagai satu periode penuh.
Hal ini berarti meskipun ada jeda waktu tertentu, masa jabatan yang dijalani lebih dari setengah waktu juga dihitung sebagai periode yang sah.
2. Masa Jabatan yang Dihitung Sama:
Tidak ada perbedaan perhitungan masa jabatan antara kepala daerah yang menjabat secara definitif maupun yang menjabat secara sementara.
Artinya, baik kepala daerah yang diangkat atau yang menjalani tugas sementara, jika masa jabatan mereka telah melebihi dua periode, tetap dihitung sebagai pelanggaran.
3. Perhitungan Berdasarkan Masa Jabatan yang Dijalani Secara Nyata:
Penilaian masa jabatan tidak hanya didasarkan pada tanggal pelantikan, melainkan pada kenyataan apakah masa jabatan tersebut telah dijalani secara faktual.
Ini berarti waktu yang benar-benar dijalani oleh kepala daerah tersebut, baik secara definitif maupun sementara, yang menjadi acuan.

Dampak Putusan
Akibat keputusan ini, Ade Sugianto tidak dapat mengikuti Pilkada Tasikmalaya 2024 karena dianggap sudah melampaui batas waktu yang ditetapkan untuk menjabat sebagai bupati.
Oleh karena itu, pemungutan suara ulang akan dilakukan, memungkinkan calon lain untuk bersaing dalam Pilkada tanpa adanya partisipasi dari Ade Sugianto.
Putusan ini menggarisbawahi pentingnya pemenuhan aturan dalam masa jabatan kepala daerah, serta bagaimana Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan atas pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.
Para calon bupati di daerah lain juga diingatkan untuk selalu memperhatikan regulasi terkait batasan masa jabatan agar tidak terjadi kesalahan serupa.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa menyertakan H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati.
Sumber: Tribun Jabar
Daftar 11 Daerah Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang Setelah Putusan MK, Kapan akan Dilaksanakan? |
![]() |
---|
Profil Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes Yandri yang Kemenangannya Dibatalkan MK, Suami Cawe-cawe |
![]() |
---|
Profil & Harta Kekayaan Ade Sugianto, Pemenang Pilkada Tasikmalaya 2024 Gagal Dilantik Jadi Bupati |
![]() |
---|
Deretan Alasan Ade Sugianto Batal Jadi Bupati Tasikmalaya 2025, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Rincian Harta Kekayaan 10 Gubernur dan Wakil Gubernur Se-Pulau Jawa, Paling Miskin Berharta Rp2,6 M! |
![]() |
---|