Breaking News:

Pilkada 2024

Deretan Alasan Ade Sugianto Batal Jadi Bupati Tasikmalaya 2025, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang

Inilah deretan alasan Ade Sugianto batal menjadi Bupati Tasikmalaya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang.

|
Editor: Dika Pradana
YouTube Tribun
ADE SUGIANTO BATAL DILANTIK,- Alasan Ade Sugianto batal menjadi Bupati Tasikmalaya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang. 

Pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sama dengan yang digunakan pada 27 November 2024, dan hasil dari PSU tersebut akan diumumkan tanpa perlu melaporkan hasilnya ke Mahkamah.

KPU diberi waktu maksimal 60 hari untuk melaksanakan pemungutan suara ulang setelah putusan ini dibacakan, yang memastikan proses pemilihan tetap berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(TribunTrends.com/TribunJabar/Ravianto)

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Ade SugiantoTasikmalayaBupatiMahkamah Konstitusi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved