Breaking News:

Pilkada 2024

Daftar 11 Daerah Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang Setelah Putusan MK, Kapan akan Dilaksanakan?

Putusan MK keluar, 11 daerah ini akan gelar pemungutan suara ulang, kapan akan dilaksanakan?

Editor: ninda iswara
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Berikut daftar 11 daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Calon Wakil Gubernur Papua 2024 terpilih, Yeremias Bisai didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat.

9. Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan

Terjadi kesalahan khusus pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Banjarbaru yang menimbulkan ketidakpastian bentuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

10. Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan

Pencalonan pasangan bakal calon Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati berhak ikut kontestasi Pilbup Empat Lawang.

11. Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung

MK menemukan adanya politik uang yang tidak diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Barat.

Sebanyak 110 pemilih masing-masing mendapatkan Rp 100.000 dalam praktek tersebut.

Baca juga: Deretan Alasan Ade Sugianto Batal Jadi Bupati Tasikmalaya 2025, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang

Kapan pemungutan suara dilakukan?

Pemungutan suara ulang adalah mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS.

Mengacu Pasal 372 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU dapat digelar apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selain itu, merujuk pada Pasal 372 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU juga wajib dilakukan jika:

  • Hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
  • Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
  • Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

PSU dapat dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024.

Namun, dalam sidang putusan sengketa Pilkada, MK memerintahkan waktu PSU maksimal 30-60 hari setelah putusan dibacakan.

Sebagai contoh, MK memerintahkan PSU di Kabupaten Bangka Barat dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.

Di Banjarbaru, pemungutan suara ulang dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan.

(TribunTrends/Kompas)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
Mahkamah Konstitusipemungutan suara ulang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved