Breaking News:

Pilkada 2024

Fakta di Balik Gambar Peringatan Darurat dan Tagar KawalPutusanMK yang Viral Jelang Pilkada 2024

Viral "Peringatan Darurat" di media sosial muncul setelah DPR dianggap mengabaikan hasil putusan MMK terkait syarat calon kepala daerah.

|
Penulis: Amir M
Editor: Amir M
Ist
Fakta di balik gambar dan topik Peringatan Darurat serta tagar #KawalPutusanMK yang viral di media sosial 

MK sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa putusannya bersifat final dan mengikat.

Pada putusan terkait usia calon kepala daerah, majelis hakim konstitusi telah mewanti-wanti konsekuensi bagi calon kepala daerah yang diproses melalui pembangkangan seperti ini.

Baca juga: Sosok Suswono yang Dampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, Jabat Menteri Pertanian di Era SBY

Reaksi Istana Terkait Putusan MK dan DPR Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Istana menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan pemilihan kepala daerah atau Pilkada dan putusan tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon dalam Pilkada.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan tidak ada sikap lain dari Istana selain menghormati putusan MK.

"Kalau untuk putusan MK kita harus menghormati. Jadi dari pihak pemerintah menghormati apapun yang menjadi putusan MK," kata Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Ada 2 putusan MK kemarin kan, dan dua-duanya kita hormati untuk itu. Enggak ada sikap lain selain menghormati putusan MK," lanjut dia.

Pemerintah kata Hasan Nasbi juga menghormati putusan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

"Kita hormati saja hak masing-masing ya. Kan ada kamar yudikatif yang kemudian menjalankan kewenangannya. Seperti MK misalnya, juga menjalankan kewenangannya untuk mereview atau membahas permohonan masyarakat yang ingin judicial review, dan mereka sudah mengeluarkan putusan. Tapi kita juga harus menghormati hak DPR sebagai lembaga legislatif yang punya kewenangan juga membentuk undang-undang," katanya.

Pemerintah kata Hasan Nasbi hanya bertugas menjalankan Undang-Undang.

Bahkan dalam urusan Pilkada ini yang menjalankan KPU, bukan pemerintah.

"Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang," ucapnya.

Diketahui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusa MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon).

Halaman 2/3
Tags:
Peringatan Darurat#KawalPutusanMKTwitterDPRMahkamah Konstitusi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved