Breaking News:

Pilkada 2024

Fakta di Balik Gambar Peringatan Darurat dan Tagar KawalPutusanMK yang Viral Jelang Pilkada 2024

Viral "Peringatan Darurat" di media sosial muncul setelah DPR dianggap mengabaikan hasil putusan MMK terkait syarat calon kepala daerah.

|
Penulis: Amir M
Editor: Amir M
Ist
Fakta di balik gambar dan topik Peringatan Darurat serta tagar #KawalPutusanMK yang viral di media sosial 

TRIBUNTRENDS.COM - Unggahan gambar Garuda Pancasila dengan latar belakang biru dan tulisan "Peringatan Darurat" menjadi viral dan trending di media sosial pada Rabu (21/8/2024).

Bersamaan dengan itu, kata kunci atau tagar "#KawalPutusanMK" juga menjadi trending di Twitter atau X. 

Tagar ini banyak diunggah oleh warganet setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diduga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Berdasarkan pantauan TRIBUNTRENDS.com pada Rabu pukul 16.50 WIB, topik "Peringatan Darurat" telah mencapai 27 ribu lebih unggahan, sementara "#KawalPutusanMK" sudah diunggah sebanyak 488 ribu lebih.

Kedua tagar ini bahkan berhasil menggeser tagar lain yang sebelumnya viral, yaitu tentang Azizah, istri pemain timnas Indonesia Pratama Arhan, yang diduga berselingkuh.

Banyak figur publik yang turut menyuarakan gambar dan topik "Peringatan Darurat" serta tagar "#KawalPutusanMK".

Beberapa di antaranya adalah Baskara Putra vokalis Feast., dan Hindia, serta komika Pandji Pragiwaksono.

Fakta di balik gambar dan topik "Peringatan Darurat" serta tagar #KawalPutusanMK

Gambar Garuda Pancasila berlatar biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" tersebut diambil dari tangkapan layar analog horor buatan EAS Indonesia Concept.

Gambar ini, bersama dengan tagar terkait, kemudian dibagikan secara luas oleh warganet di Twitter dan Instagram.

Viralnya postingan "Peringatan Darurat" di media sosial muncul setelah DPR RI dianggap mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon kepala daerah.

Badan Legislasi DPR RI yang bertanggung jawab atas revisi UU Pilkada diduga mendesain pembangkangan terhadap dua putusan MK.

Pertama, DPR RI mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya.

Padahal, MK telah tegas menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua, DPR RI mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan, meskipun MK telah menegaskan bahwa perhitungan usia harus dilakukan pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU. 

Halaman 1/3
Tags:
Peringatan Darurat#KawalPutusanMKTwitterDPRMahkamah Konstitusi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved