Breaking News:

Berita Kriminal

LAHIR Prematur, Pilu Bayi di Banyuwangi Dibuang Ibunya, Pelaku Masih SMP, Bersalin di Kamar Mandi

Ibu muda yang baru berusia 14 tahun membuang bayi laki-laki yang dilahirkannya di depan teras toko di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi

via TribunSumsel
Ibu muda yang baru berusia 14 tahun membuang bayi laki-laki yang dilahirkannya di depan teras toko di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi 

Dalam surat tersebut tertulis pesan kepada siapa saja yang menemukan bayi untuk mengantarkannya ke pondok pesantren.

Tak hanya itu, dalam surat wasiat tersebut menitipkan nama untuk sang bayi agar kelak mudah dicari.

Dalam surat tersebut juga dituliskan alasannya membuang sang jabang bayi karena alasan ekonomi.

Di surat tersebut juga dijelaskan bahwa bayi laki-laki tersebut lahir pada Jumat (5/1/2024).

Baca juga: Suami Kaya dan Tinggali Rumah Rp 6 M, Istri Artis Malah Jual Bakso Ikan di Pasar Sambil Momong Bayi

Siswi SMP Banyuwangi buang bayi didepan toko
Siswi SMP Banyuwangi buang bayi didepan toko (via TribunSumsel)

Berikut isi surat wasit yang ditulis:

Assalamualaikum. (Tolong hantar ke pondok).

Saya sebagai orang tua dari anak bernama "Alexsandro Eltama Dhanvian" minta tolong untuk menjaga bayi kecil ini, karena saya tidak mampu untuk mengurus bayi ini, karena segi keuangan saya benar-benar tidak mampu untuk mengurus bayi ini.

Saya titip bayi ini untuk dirawat dengan baik.

Jika esok saya bisa menghidupi anak ini saya akan mencari bayi ini.

Agar saya bisa mudah mencari bayi ini esok, maka nama Alexsandro Eltama Dhanvian saya berikan ke bayi ini.

Saya mohon bantuannya, bayi ini lahir tanggal 5-1-2024.

Sekali lagi saya memohon untuk bantuannya dan tolong jangan viralkan masalah ini, saya mohon baik terimakasih. Wassalamualaikum.

Siswi SMP Diamankan

Usai penemuan bayi itu dilaporkan ke polisi, petugas melakukan penelusuran.

Penelusuran dilakukan dengan meminta keterangan para dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan bayi.

Hingga akhirnya Z dan L ditangkap polisi.

"Kita bergerak cepat, pengungkapan kasus penemuan bayi ini tidak lebih dari 24 jam," ucap Kapolsek Muncar.

Ali Masduki menuturkan, dua pelaku pembuangan bayi dijerat dengan Pasal 304 subsider Pasal 305 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak.

(Kompas.com, TribunSumsel.com/ Laily Fajrianty)

Diolah dari artikel Kompas.com dan TribunSumsel.com.

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Tags:
berita viral hari inibayiBanyuwangi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved