Breaking News:

Berita Kriminal

PILU Gadis di Wonogiri, Dirudapaksa 10 Kali oleh Ayah Tiri, Dilakukan Sejak 2021, Korban Diancam

Pria setengah baya ini ditangkap setelah ketahuan mencabuli anak tirinya hingga sepuluh kali.

Kolase Tribun Trends/Ist
Ilustrasi korban rudapaksa. Pria setengah baya ini ditangkap setelah ketahuan mencabuli anak tirinya hingga sepuluh kali. 

Atas perbuatannya itu, jelas Anom, tersangka N dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Lantaran terduga pelaku merupakan ayah tiri daripada korban maka hukuman ancaman pidana pokok ditambah sepertiga, kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun,” demikian Anom.

Dirawat di RS karena Coba Akhiri Hidup, Gadis Ini Kabur, Malah Jadi Korban Rudapaksa, Dibawa ke Kos

Nasib pilu seorang perempuan yang dirawat di rumah sakit karena mencoba mengakhiri hidup.

Namun ia malah kabur dari rumah sakit dan ingin menuju rumah bibinya.

Nahas dalam perjalanan, gadis ini malah diajak oleh seorang pria tak dikenal dan jadi korban rudapaksa.

Baca juga: TAK Dijatah Istri, Mertua Tega Rudapaksa Mantu yang Baru 14 Th, Sering Kirim Chat Mesum, Besan Murka

Seorang pasien yang dirawat karena percobaan bunuh diri di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berusia 18 tahun diduga diperkosa saat kabur dari rumah sakit (RS).

Ilustrasi pelecehan,
Ilustrasi pelecehan, (YouTube)

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12/2023) malam sekitar pukul 19.00 Wita.

"Korban saat itu dirawat di salah satu RS Swasta di Buleleng karena percobaan bunuh diri. Korban kabur tanpa sepengetahuan petugas RS," katanya, Senin (18/12/2023) di Buleleng.

Saat itu korban hendak pulang ke rumah bibinya di wilayah Kecamatan Kubutambahan. Ia kemudian bertemu dengan pria tidak dikenal yang mengaku bernama Ketut.

Pria tersebut kemudian menawarkan diri mengantarkan korban. Korban pun bersedia dan naik ke atas sepeda motor pelaku.

Namun bukannya diantar pulang, pelaku justru membawa korban ke sebuah kos di Kecamatan Buleleng. Di sana, pelaku diduga memperkosa korban.

"Korban dibawa ke sebuah kos oleh pelaku dan dikunci. Pelaku diduga menyetubuhi korban sebanyak satu kali," ungkapnya.

Saat itu korban takut, sehingga tidak berani melawan pelaku.

Baca juga: Ingat Pengacara Kasus Menantu dan Mertua Selingkuh di Banten? Kini Jadi Tersangka, Rudapaksa Remaja

Ilustrasi korban tindakan asusila
Ilustrasi korban tindakan asusila (ibtimes.co.in)

Setelah memperkosa korban, pelaku mengantarkan korban ke rumah bibinya. Begitu sampai, korban mencabut kunci motor pelaku agar tidak kabur.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniWonogiriayah tiri
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved