Breaking News:

Berita Kriminal

TAK Dijatah Istri, Mertua Tega Rudapaksa Mantu yang Baru 14 Th, Sering Kirim Chat Mesum, Besan Murka

Tak pernah dilayani istri, suami tega minta dilayani mantunya yang baru 14 tahun. Sering kirim chat mesum ke korban saat anak melaut.

Editor: Monalisa
Dok Polres Tarakan
Ayah mertua di Tarakan rudapaksa mantunya gegara tak dijatah istri 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang ayah mertua di Tarakan, Kalimantan Utara inisial AM (46) tega merudapaksa menantunya yang masih berusia 14 tahun.

Kepada polisi, AM mengaku tega menodai menantunya lantaran tak mendapat jatah biologis dari istrinya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra, mengungkapkan, AM melakukan pemerkosaan dengan alasan tidak pernah mendapat jatah biologis dari istrinya.

Baca juga: Nasib Wanita yang Ngaku Pria Demi Nikah Sesama Jenis di Cianjur, Dilaporkan ke Polisi, Mertua Kecewa

AM kini diamankan polisi usai merudapaksa menantunya
AM kini diamankan polisi usai merudapaksa menantunya (Polres Tarakan)

"Pemerkosaan dilakukan pelaku pada 9 Desember 2023.

Alasannya karena tidak mendapat jatah biologis dari istrinya," ujar Randhya saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).

Aksi asusila yang dilakukan AM, terbongkar setelah korban yang masih berusia 14 tahun, menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.

Tak terima dengan perbuatan besannya, keluarga korban membawa kasusnya ke polisi.

Baca juga: Mertua Putri Dini yang Dituduh Ingin Rebut Harta Buka Suara, Sebut Fitnah, Bongkar Sikap Asli Mantu

Saat diamankan, AM mengakui perbuatannya, dan ia melakukan aksinya ketika suami korban yang merupakan anak kandung pelaku sedang pergi melaut.

"Jadi pemerkosaan tersebut, dilakukan saat korban sendirian di rumah, karena ditinggal suami melaut," kata Randhya.

Dari pengakuan yang diperoleh petugas, pelaku juga sebelumnya pernah melakukan pelecehan, dengan meremas payudara menantunya.

Tak cukup sampai di sana, di Hp pelaku, ditemukan sejumlah chat tak pantas, berisi rayuan dan ajakan untuk melakukan persetubuhan.

Pelaku juga mengiming-imingi uang Rp 3 juta kepada korban, yang baru dinikahi putranya pada Agustus 2023 lalu.

"Kita jerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," kata Randhya.

Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan, Melawan saat Dirudapaksa, Nafsu Lihat Korban, Sering Sewa PSK

Sebelumnya kasus serupa juga dialami seorang menantu di Pasuruan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
mertuamenantuTarakankorbanpelaku
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved