Breaking News:

Berita Kriminal

Ingat Pengacara Kasus Menantu dan Mertua Selingkuh di Banten? Kini Jadi Tersangka, Rudapaksa Remaja

Ditreskrimum Polda Banten menetapkan pengacara berinisial JM (43), sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap remaja 14 tahun

Kolase Dok Tribunnews.com dan Kompas.com)
Ilustrasi korban rudapaksa. Ditreskrimum Polda Banten menetapkan pengacara berinisial JM (43), sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap remaja 14 tahun 

TRIBUNTRENDS.COM - Maish ingat pengacara yang menangani kasus menantu selingkuh dengan mertua di Banten?

Kini pengacara berinisal JM itu jadi tersangka.

Ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja hingga ada ancaman.

Baca juga: MODUS Janji Belikan HP, Oknum Pengacara di Banten Cabuli Siswi SMP, Warga Geram: Tanggung Jawab Kamu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan pengacara berinisial JM (43), sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun. 

Adapun JM pernah menjadi pengacara Rozy Zay Hakiki, pria yang dilaporkan mantan istrinya, Norma Risma, karena kasus perselingkuhan dengan mertua. 

Catatan Kompas.com, JM mendamping Rozy saat dilaporkan mantan istrinya atas kasus perzinaan ke Polda Banten pada awal 2023.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

"Iya, betul (pengacara Rozy)," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Kamis (7/12/2023). 

Herlia menjelaskan, JM ditangkap setelah dilaporan oleh SA (42), ibu korban, pada Rabu (15/11/2023), atas kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih SMP. 

Perbuatan JM dilakukan pada November 2022 bertempat di salah satu hotel di Kota Serang, Banten.

"Perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka JM terhadap anak pelapor, pada saat itu korban masih berumur 14 tahun," ujar Herlia .

Dikatakan Herlia, korban menuruti hawa nafsu JM dengan iming-iming akan dibelikan ponsel. 

"Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten," kata Herlia. 

Sebelum ditangkap polisi, JM sempat diarak oleh warga pada Rabu (6/12/2023) sekira pukul 17.14 WIB, di rumah sekaligus kantornya di Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten. 

Baca juga: MIRIS Dosen di Padang Tega Cabuli 8 Mahasiswi, Korban Diancam Tidak Lulus, Pelaku Kini Dipecat

Rozy Zay Hakiki dan pengacaranya, JM
Rozy Zay Hakiki dan pengacaranya, JM (Istimewa)

Ancam korban pakai airsoft gun

Herlia menjelaskan, korban juga mengakui diancam oleh pelaku dengan senjata airsoft gun untuk melayaninya di salah satu hotel di Kota Serang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniJumadiselingkuhrudapaksa
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved