Breaking News:

Berita Kriminal

Anaknya Hilang, Ortu Syok Ternyata Diajak Kawin Lari Kakek 61 Tahun, Pilu Putrinya Sudah Disetubuhi

Kakek 61 tahun nekat bawa bocah 15 tahun kawin lari. Orangtua korban hancurtahu putrinya sudah disetubuhi oleh si kakek bejat.

Editor: Monalisa
Ist/TribunMedan/Ho
Ilustrasi kakek bawa gadis 15 tahun kawin lari tanpa izin orangtua 

TRIBUNTRENDS.COM - Orangtua di Cianjur pilu, anaknya yang tiba-tiba hilang ternyata dikawin lari oleh seorang kakek-kakek.

Identitas kakek tersebut adalah Ade (61) alias Kumis.

Saat ini Polres Cianjur sudah menahan Ade lantaran diduga membawa kabur anak di bawah umur.

Tak hanya membawa kabur, kakek berusia 61 tahun tersebut diam-diam sudah menikahi korban tanpa izin orangtua.

Baca juga: TEGANYA Prada Y, Bunuh Tunangan Hamil 3 Bulan, Kini Ditemukan Sudah Kerangka, Kakak Korban: Biadab!

Ilustrasi kawin lari
Ilustrasi kawin lari (Net via TribunBogor)

Bahkan kepada polisi, Ade juga mengaku sudah menyetubuhi bocah 15 tahun tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Campaka Ipda Eko Waluyo mengatakan, kasus ini terungkap setelah orangtua korban melapor.

"Kasus tersebut berawal adanya pengaduan dan pelaporan anak perempuan berusia 15 tahun hilang dari orang tuanya.

Setelah itu kemudian kami langsung mendalaminya," katanya Sabtu (11/11/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan Ade (61) karena diduga telah membawa kabur anak dibawah umur tersebut.

Baca juga: Viral Kisah Pria Nikahi Wanita Cacat, Terpaksa Kawin Lari karena Tak Direstui Keluarga

"Saat ini pelaku sudah ditahan, terkait kasus tersebut kita masih melakukan penyelidikan, dan memintai keterangan dari beberapa pihak terkait," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku dan korban diketahui berkenalan di sebuah acara di wilayah Campakamulya, lalu saling bertukar nomer telepon.

"Usai bertukaran nomer telepon, korban yang masih di bawah umur dan pelaku, berjanjian untuk bertemu.

Lalu pelaku membawa korban ke kediamanya di Kecamatan Warungkondang, dan menikahinya tanpa izin orang tua korban," ucapnya.

Selain itu Eko mengatakan, saat dilakukan pemerikaaan Ade juga mengakui setelah dinikahi telah menyetubuhi korban.

Ilustrasi berhubungan intim
Ilustrasi berhubungan intim (EVA)

"Iya setelah dinikahi tanpa izin orang tuanya, pelaku juga telah menyetubuhi korban yang diketehui masih duduk dibangku SMK," ucapnya.

Sebelumnya, Ade (61) mantan supir Camat Campakamulya, Kabupaten Cianjur diduga membawa kabur dan menikahi anak dibawah umur tanpa izin orang tuanya.

Kanit Reskrim Polsek Campaka Ipda Eko Waluyo membenarkan adanya seorang anak dibawah umur yang diduga dibawa kabur dan dinikahi tanpa izin orang tua korban.

"Sebelumnya orangtua korban sempat mengadu dan membuat laporan terkait kehilangan anaknya," katanya.

RELA Dinikahi Siri, ABG 17 Tahun Syok Hamil Tak Diakui Suami, Minum Penggugur Kandung, Bayi Dibuang

Seorang remaja asal Ponorogo tega membunuh dan membuang bayi yang baru dilahirkannya.

SY (17) kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayi yang ditemukan di Sungai Kedeng, Karangan, Ponorogo.

SY tega membuang bayinya bermula saat sang suami tak percaya dirinya hamil.

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Jumat (10/11/2023) menjelaskan, berawal saat tersangka menikah siri dengan K, warga Magetan pada November 2022.

Baca juga: Gadis Remaja Kepincut Pria Beristri yang Kerja dengan Ayah, Dilarang tapi Nekat Kabur & Nikah Siri

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan (EVA)

Kemudian pada April 2023, tersangka sempat melakukan tes kehamilan menggunakan tespek, hasil garis 2.

“Ia memberitahu suaminya, bahwa dirinya hamil. Namun suaminya tidak percaya. Hingga mengantarkan tersangka ke rumah orang tuanya di Ponorogo” ungkap AKBP Wimboko.

Kapolres menjelaskan, bahwa SY malu dan kalut.

Saat hamil, namun tetap tidak diakui atau tidak dipercaya membuat SY kalut.

Ia pun kemudian memesan obat penggugur kandungan secara online.

“Harganya Rp 1,6 juta.

Sekali minum obat itu kondisinya masih baik-baik saja.

Besoknya diminum lagi hingga perut tersangka mules,” jelas mantan Kapolres Bondowoso ini.

Baca juga: Anak Lama Tak Pulang Takut Dimarahi, Diam-diam Punya Bayi dengan Pacar, Ibu Malah Senang: Tak Aborsi

SY imbuh AKBP Wimboko, tahu bahwa mulesnya perut tanda ingin melahirkan.

Ia juga menyiapkan gunting.

“Jadi melahirkan sendiri di kamar mandi.

Menggunting tali pusar secara mandiri.

Sempat hidup bayi tersebut.

Bayi yang dilahirkan itu perempuan,” bebernya.

Tersangka takut, hingga bayi perempuan itu dimasukkan ke dalam karung.

Kemudian, dibuang ke sungai dekat rumah tersangka.

Ilustrasi - jasad bayi
Ilustrasi - jasad bayi (freepik.com)

“Sejauh ini, tersangka mengakui setelah melahirkan, bayinya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang.

ABH dirawat di rumah sakit setelah melahirkan,” tegas AKBP Wimboko.

Kini Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan sang remaja yang juga ibu bayi.

“Kami memeriksa 8 saksi, akhirnya dengan serangkaian penyelidikan, kami menetapkan tersangka anak yang berkonflik dengan hukum (ABH, red) berinisial SY.

Umur 17 tahun,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Jumat (10/11/2023).

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3,4, juncto pasal 76c UU RI ni 36 tahun 2014 perubahan atas UU no23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Laporan polisi di Polsek Badegan pada 17 Oktober 2023. Senin 16 Oktober, sekitar 16.30 ditemukan janin kelamin perempuan beratnya 1,7 kg panjang 44 cm, usia bayi dalam kandungan 8-9 bulan,” pungkasnya.

Artikel ini diolah dari TribunJabar.id dan Tribunnews.com

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
kakekCianjurorangtuakorban
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved