Breaking News:

Berita Kriminal

Oknum ASN di Lampung Aniaya dan Lecehkan 2 ART, Divonis 7 Bulan Penjara, Tak Dipecat & Tetap Digaji

Aniaya 2 ART, ASN di Lampung juga menyuruh untuk nyapu tanpa baju, kini divonis 7 bulan penjara, tak dipecat.

Editor: ninda iswara
shutterstock
Ilustrasi - Aniaya 2 ART, ASN di Lampung juga menyuruh untuk nyapu tanpa baju, kini divonis 7 bulan penjara, tak dipecat. 

TRIBUNTRENDS.COM - Oknum ASN di Lampung yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) sudah menerima vonis hukuman.

Mirisnya, Septi Aria, sang oknum ASN, tak dipecat dan tetap mendapatkan gaji.

Ia hanya terancam diturunkan pangkatnya.

Penganiayaan yang dilakukan Septi Aria (35) dan ibu kandungnya, Suhaida alias Oma (64) terjadi pada Mei 2023.

Ada 2 ART yang menjadi korban yakni DL (24) dan DR (15). Jika Septi Aria divonis 7 bulan penjara, sang ibu divonis 5 bulan penjara.

Meski divonis 7 bulan penjara, ASN tersebut tidak dipecat dan tetap menerima gaji dari Pemkot Bandar Lampung.

Hal ini diungkapkan Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herliawaty.

Baca juga: Aksi Keji ASN di Lampung, Dikenal Agamis Tapi Diam-diam Siksa ART, Korban Dipaksa Nyapu Telanjang

Ilustrasi penganiayaan ART
Ilustrasi penganiayaan ART (shutterstock)

"Enggak kalau pemecatan, karena dia bukan Tipikor," paparnya.

Pemkot Bandar Lampung saat ini masih menunggu keterangan secara resmi dari pengadilan.

"Kita nunggu inkrah dari pengadilan, jadi secara formil pengadilan bersurat kepada Kota Bandar Lampung melalui walikota bahwa ini hukumannya sekian," kata Herli, Jumat (13/10/2023).

Ia menyebut, meski sudah beredar kabar bahwa ASN Pemkot Bandar Lampung tersebut divonis 7 bulan penjara, tetapi pihaknya harus menerima langsung pemberitahuan secara formil dari pengadilan.

"Kalau melihat informasi dari media saja itu kan bagi kami belum resmi. Jadi kami nunggu, bukan hanya nunggu tapi kadang kita juga jemput bola ke sana (pengadilan)," kata dia.

"Seperti Pak Syahriwansyah kemarin kan inkrahnya sudah keluar, kami bersurat untuk minta secara formil disampaikan ke Pemkot, ternyata belum bisa dikeluarkan karena ada banding," tambah dia.

Karena itu terkait status kepegawaian ASN tersebut masih belum ia pastikan.

"Jadi kalau yang soal ASN aniaya ART ini kami belum berani bicara hukumannya," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
ASNLampungART
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved