Breaking News:

Berita Kriminal

BEJAT! Kakek Cabuli 5 Siswi SD di Jember, Digrebek Warga usai Korban Cerita ke Orangtua 'Dilecehkan'

Seorang kakek berusia 60 tahun ditangkap usai diduga telah mencabuli lima anak yang masih berstatus pelajar SD.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pencabulan. Seorang kakek berusia 60 tahun ditangkap usai diduga telah mencabuli lima anak yang masih berstatus pelajar SD. 

Ia pulang ke rumahnya untuk mengadu kepada keluarganya.

Sambil menangis, ia cerita dicabuli oleh gurunya sendiri.

S ditemani keluarganya kemudian membuat laporan ke Mapolres Polman pada 5 Juli 2023 lalu.

Dalam aduannya, korban mengaku dicabuli saat malam hari.

Korban dipanggil pelaku untuk masuk kamarnya.

Awalnya pelaku mengajak korban ngobrol hingga diberi uang Rp 100 ribu.

Ternyata itu modus pelaku agar bisa mencabuli korban.

Korban lalu diminta untuk memijat hingga memengang alat kelamin pelaku.

Berdasarkan laporan, polisi kemudian meminta keterangan pelaku pada Senin (10/7/2023).

Tidak lama kemudian, Polres Polman menetapkan Zulfikar sebagai tersangka.

2. Mengaku tak tertarik wanita

Tersangka di hadapan polisi memberikan pengakuan dirinya tidak tertarik dengan wanita.

Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono mengatakan, Zulfikar sendiri bisa berhubungan badan dengan lawan jenis.

"Tapi tidak ada hasrat, hasratnya hanya kepada lelaki,” ujarnya.

Baca juga: Bocah 14 Tahun di Kepri Diduga Lakukan Pencabulan, Kuasa Hukum Curigai Korban Jadi Liar, Kenapa?

Ilustrasi Pelecehan Anak
Ilustrasi pencabulan (TRIBUNFLORES.COM/HO-IST)

3. Jumlah korban

Mulyono melanjutkan, hingga kini diketahui ada 7 santri yang menjadi korban.

Ia memastikan, pihaknya akan terus mengusut kasus ini.

Termasuk kemungkinan bertambahnya jumlah korban.

Diketahui, aksi pencabulan sudah dilakukan sejak lama.

"Pengakuan pelaku lebih dari satu, ada tujuh orang, nanti kita selidiki dulu karena pelaku sudah lupa,

"Memang pelaku mengaku ada tujuh, menurutnya semuanya di ponpes, ya kita selidiki dulu," beber Mulyono.

4. Ancaman hukuman

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya selimut dan bantal berwarna biru, satu pasang pakaian korban dan satu pasang pakaian pelaku.

Polisi juga menyita sisa uang yang digunakan pelaku untuk tutup mulut bagi korban.

"Sejumlah barang bukti pendukung sudah kita hadirkan di sini, pakaian korban dan juga pelaku saat kejadian," terang Agung.

Tersangka kini telah ditahan, polisi menjeratnya dengan pasal pasal 82 undang-undang perlindungan anak

Zulfikar terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Bocah 12 Tahun di Sumbawa Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Oknum Satpam Bank, Pelaku Sahabat Ayahnya

Zulfikar, pimpinan ponpes di Sulawesi Barat cabuli santri laki-laki
Zulfikar, pimpinan ponpes di Sulawesi Barat cabuli santri laki-laki (TribunSulbar/ Fahrun Ramli)

5. Video pelaku viral

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video pengakuan tersangka viral.

Video tersebut diunggah sejumlah akun, termasuk oleh Komika Arie Kriting di Twitter-nya pada Kamis (14/7/2023) kemarin.

Pada video, tersangka mengaku pencabulan sesama jenis yang ia lakukan karena penyakit.

"Saya juga manusia biasa, ini murni penyakit yang tidak bisa saya bendung, saya sudah sempat berobat," lanjutnya.

Zulfikar dalam konferensi persnya juga meminta maaf kepada sejumlah pihak.

Termasuk Kemenag Polman, seluruh keluarga korban dan kepada kedua orang tuanya.

Zulfikar juga berbesan kepada pihak-pihak yang membencinya.

"Jangan buat saya masuk surga sendirian. Jangan sampai dosa-dosa saya diambil semua kalian (pembenci) dan semua pahala kalian saya ambil.

Semoga kita semua mengoreksi aib masing-masing," katanya dalam video yang viral.

(Kompas.com, Tribunnews)

Diolah dari artikel di Kompas.com dan Tribunnews.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inimencabulikakekJember
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved