Breaking News:

Bansos BPNT Rp 600 Ribu untuk Agustus 2025 Cair, Ini Cara Pengambilan Dana Bantuan

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial bagi penerima BPNT, nilai yang akan diterima yaitu Rp600 ribu, simak cara pengambilannya.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TribunKaltim
BANSOS BPNT 2025 - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial bagi penerima BNPT, nilai yang akan diterima yaitu Rp600 ribu, simak cara pengambilannya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah terus melanjutkan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai bagian dari program bantuan sosial yang menjadi prioritas untuk membantu masyarakat miskin dan rentan, khususnya yang tergabung dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pada periode Agustus 2025, setiap penerima berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per tahap, yang mencakup kebutuhan selama tiga bulan. 

Dana ini ditransfer secara bertahap melalui bank penyalur yang sudah bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos), yaitu bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. 

Agar pencairan bantuan berjalan lancar tanpa hambatan, penerima harus memahami tahapan pengambilan dana BPNT 2025 dengan baik. 

Mengetahui prosedur resmi dari pemerintah akan memudahkan akses bantuan dan menghindari keterlambatan proses pencairan. 

Oleh karena itu, penting bagi setiap KPM untuk memperhatikan mekanisme resmi yang berlaku. 

Lantas, bagaimana langkah-langkah mengambil dana bansos BPNT?

Cara Mengambil Dana Bansos BPNT Agustus 2025

Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima bantuan BPNT bulan Agustus 2025, terdapat dua metode pengambilan dana yang bisa dipilih, melalui mesin ATM Bank Himbara dan kantor pos terdekat.

1. Pengambilan Dana BPNT melalui ATM Bank Himbara

Berikut langkah mudah mengambil dana BPNT di ATM Bank Himbara:

- Kunjungi ATM Bank Himbara yang menjadi penyalur BPNT.

- Masukkan kartu ATM dengan benar.

- Pilih bahasa Indonesia untuk kemudahan navigasi.

- Masukkan PIN ATM secara hati-hati agar tidak terjadi kesalahan.

Halaman 1/3
Tags:
BansosBPNTAgustuspemerintah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved