Breaking News:

Berita Kriminal

BEJAT! Kakek Cabuli 5 Siswi SD di Jember, Digrebek Warga usai Korban Cerita ke Orangtua 'Dilecehkan'

Seorang kakek berusia 60 tahun ditangkap usai diduga telah mencabuli lima anak yang masih berstatus pelajar SD.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pencabulan. Seorang kakek berusia 60 tahun ditangkap usai diduga telah mencabuli lima anak yang masih berstatus pelajar SD. 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang kakek di Jember ditangkap polisi setelah diduga berbuat mesum terhadap lima pelajar SD.

Kakek berinisial MS itu digrebek oleh warga pada Senin (18/9/2023).

Warga belum sempat menghakimi lantaran polisi telah mengamankan pelaku.

Baca juga: FAKTA Pencabulan Sesama Jenis Pimpinan Ponpes di Sulbar, Tak Tertarik Wanita: Ini Murni Penyakit

Kakek berinisial MS (60) di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, digerebek warga pada Senin (18/9/2023).

Sebab, pria tersebut diduga telah mencabuli lima anak yang masih berstatus pelajar SD.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Jember Ipda Dwi Sugianto menjelaskan, kronologi penggerebekan itu bermula saat salah satu terduga korban yang masih anak-anak bercerita pada orangtuanya telah dilecehkan oleh MS.

Ilustrasi Pelecehan Anak
Ilustrasi Pelecehan Anak (TRIBUNFLORES.COM/HO-IST)

“Dari informasi itu, dilakukan mediasi. Ternyata disitu timbul juga korban lainnya,” kata dia kepada Kompas.com di Mapolres Jember, Rabu (20/9/2023).

Kemudian, informasi itu terdengar oleh banyak warga sehingga warga menggeruduk rumah terduga pelaku.

Tak ada aksi kekerasan dalam penggerebakan itu.

Sebab, polisi mengamankan MS dan membawanya ke Mapolres Jember.

“Tidak sempat dianiaya oleh warga, warga hanya berkerumun, ingin menghakimi tapi petugas Polsek sudah ada di situ,” terang dia.

Menurut pengakuan pelaku, kata dia, dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu sudah dilakukan pada lima orang.

Mereka semua merupakan masih anak di bawah umur.

Baca juga: Ingat Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Depok? Nasibnya Tragis, Tewas Dikeroyok Tahanan Lain di Sel

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Pihak kepolisian masih belum mengetahui modus yang dilakukan oleh terduga pelaku.

“Modusnya masih belum tahu, namun pengakuan korban dilecehkan saja,” ungkap dia.

Polisi sudah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BEJAT! Pedagang Cireng di Tanjung Priok Cabuli Bocah 2 Tahun, Korban Sempat Berontak

Seorang bocah berusia dua tahun bernasib pilu karena menjadi korban pelecehan.

Ia dicabuli oleh pedagang cireng saat bocah belia itu membeli dagangan pelaku.

Korban sempat melakukan perlawanan saat mendapatkan tindakan tak senonoh tersebut.

Baca juga: FAKTA Pencabulan Sesama Jenis Pimpinan Ponpes di Sulbar, Tak Tertarik Wanita: Ini Murni Penyakit

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengungkapkan kronologi peristiwa pencabulan oleh pedagang cireng bernama Nu'man alias Enu (39) terhadap bocah 2 tahun 5 bulan.

Aksi tindak pidana tersebut terjadi di sebuah gang kecil di wilayah Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (4/9/2023) pukul 10.30 WIB.

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Bermula saat Enu memanggil korban untuk membeli dagangannya.

Saat mendekat bersama kakaknya yang masih berusia 7 tahun, pelaku menarik tangan korban ke agar lebih dekat ke hadapannya.

"Di saat itu pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban atau anak berusia 2 tahun 5 bulan," ungkap Iverson dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Dalam posisi tersebut, korban sempat menarik tangan kakaknya sambil memanggil.

"Akan tetapi kakaknya tidak memahami perbuatan yang dilakukan pelaku lalu pergi meninggalkan korban dan pelaku," tutur Iverson.

Sementara korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik tangan Enu lalu pergi meninggalkannya.

Aksi cabul Enu ini terekam kamera closed circuit television (CCTV).

Tim gabungan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok telah mengamankan Enu berdasarkan laporan polisi orangtua korban.

"Kami meminta keterangan orangtua korban, memeriksa beberapa saksi yang kurang lebih 5 orang, lalu mengamankan pelaku lalu melakukan pemeriksaan," ujar Iverson.

Ia juga memastikan bahwa Enu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Utara.

Baca juga: SIAPA Emil Mario? Seleb TikTok Dihujat Usai Ucap Kalimat Syahadat Disambung Kata Cabul, Ini Sosoknya

Seorang pedagang cireng bernama Nu'man alias Enu (39) melakukan aksi pencabulan terhadap bocah berusia 2 tahun 5 bulan di kawasan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (4/9/2023) pukul 10.30 WIB.
Seorang pedagang cireng bernama Nu'man alias Enu (39) melakukan aksi pencabulan terhadap bocah berusia 2 tahun 5 bulan di kawasan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (4/9/2023) pukul 10.30 WIB. (DOK. Tangkapan layar Instagram Jakut.info)

"Secara kooperatif dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan cara memegang bagian tubuh yang sensitif yang memang dilarang oleh undang-undang," ungkap Iverson.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa terhadap pelaku telah kami lakukan penahanan, terhitung tadi malam Kamis 14 September 2023," tegasnya.

FAKTA Pencabulan Sesama Jenis Pimpinan Ponpes di Sulbar, Tak Tertarik Wanita: Ini Murni Penyakit

Heboh kasus pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren.

Pencabulan sesama jenis ini terjadi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Pelaku pencabulan diketahui bernama Zulfikar (37), pimpinan pondok pesantren di Dusun Tiga Malla, Desa Tapango, Kecamatan Tapango.

Zulfikar kepada polisi mengaku tidak tertarik kepada wanita.

Selain itu, video Zulfikar saat konferensi pers juga viral di media sosial.

Baca juga: Ingat Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Depok? Nasibnya Tragis, Tewas Dikeroyok Tahanan Lain di Sel

Zulfikar, pimpinan ponpes di Sulawesi Barat cabuli santri laki-laki
Zulfikar, pimpinan ponpes di Sulawesi Barat cabuli santri laki-laki (TribunSulbar/ Fahrun Ramli)

Berikut fakta-fakta kasus pencabulan sesama jenis pimpinan ponpes di Sulbar dirangkum dari Tribun-Sulbar.com, Jumat (14/7/2023):

1. Awal Kasus

Kasus bermua saat seorang korban berinisial S kabur dari pondok tempatnya belajar.

Ia pulang ke rumahnya untuk mengadu kepada keluarganya.

Sambil menangis, ia cerita dicabuli oleh gurunya sendiri.

S ditemani keluarganya kemudian membuat laporan ke Mapolres Polman pada 5 Juli 2023 lalu.

Dalam aduannya, korban mengaku dicabuli saat malam hari.

Korban dipanggil pelaku untuk masuk kamarnya.

Awalnya pelaku mengajak korban ngobrol hingga diberi uang Rp 100 ribu.

Ternyata itu modus pelaku agar bisa mencabuli korban.

Korban lalu diminta untuk memijat hingga memengang alat kelamin pelaku.

Berdasarkan laporan, polisi kemudian meminta keterangan pelaku pada Senin (10/7/2023).

Tidak lama kemudian, Polres Polman menetapkan Zulfikar sebagai tersangka.

2. Mengaku tak tertarik wanita

Tersangka di hadapan polisi memberikan pengakuan dirinya tidak tertarik dengan wanita.

Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono mengatakan, Zulfikar sendiri bisa berhubungan badan dengan lawan jenis.

"Tapi tidak ada hasrat, hasratnya hanya kepada lelaki,” ujarnya.

Baca juga: Bocah 14 Tahun di Kepri Diduga Lakukan Pencabulan, Kuasa Hukum Curigai Korban Jadi Liar, Kenapa?

Ilustrasi Pelecehan Anak
Ilustrasi pencabulan (TRIBUNFLORES.COM/HO-IST)

3. Jumlah korban

Mulyono melanjutkan, hingga kini diketahui ada 7 santri yang menjadi korban.

Ia memastikan, pihaknya akan terus mengusut kasus ini.

Termasuk kemungkinan bertambahnya jumlah korban.

Diketahui, aksi pencabulan sudah dilakukan sejak lama.

"Pengakuan pelaku lebih dari satu, ada tujuh orang, nanti kita selidiki dulu karena pelaku sudah lupa,

"Memang pelaku mengaku ada tujuh, menurutnya semuanya di ponpes, ya kita selidiki dulu," beber Mulyono.

4. Ancaman hukuman

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya selimut dan bantal berwarna biru, satu pasang pakaian korban dan satu pasang pakaian pelaku.

Polisi juga menyita sisa uang yang digunakan pelaku untuk tutup mulut bagi korban.

"Sejumlah barang bukti pendukung sudah kita hadirkan di sini, pakaian korban dan juga pelaku saat kejadian," terang Agung.

Tersangka kini telah ditahan, polisi menjeratnya dengan pasal pasal 82 undang-undang perlindungan anak

Zulfikar terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Bocah 12 Tahun di Sumbawa Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Oknum Satpam Bank, Pelaku Sahabat Ayahnya

Zulfikar, pimpinan ponpes di Sulawesi Barat cabuli santri laki-laki
Zulfikar, pimpinan ponpes di Sulawesi Barat cabuli santri laki-laki (TribunSulbar/ Fahrun Ramli)

5. Video pelaku viral

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video pengakuan tersangka viral.

Video tersebut diunggah sejumlah akun, termasuk oleh Komika Arie Kriting di Twitter-nya pada Kamis (14/7/2023) kemarin.

Pada video, tersangka mengaku pencabulan sesama jenis yang ia lakukan karena penyakit.

"Saya juga manusia biasa, ini murni penyakit yang tidak bisa saya bendung, saya sudah sempat berobat," lanjutnya.

Zulfikar dalam konferensi persnya juga meminta maaf kepada sejumlah pihak.

Termasuk Kemenag Polman, seluruh keluarga korban dan kepada kedua orang tuanya.

Zulfikar juga berbesan kepada pihak-pihak yang membencinya.

"Jangan buat saya masuk surga sendirian. Jangan sampai dosa-dosa saya diambil semua kalian (pembenci) dan semua pahala kalian saya ambil.

Semoga kita semua mengoreksi aib masing-masing," katanya dalam video yang viral.

(Kompas.com, Tribunnews)

Diolah dari artikel di Kompas.com dan Tribunnews.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inimencabulikakekJember
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved