Breaking News:

Berita Kriminal

Ganja 12,6 Kg Dikirim Pakai Bus Sumatera, Berhasil Diamankan Polisi, 2 Pelaku Dibekuk 'Siap Edar'

Polisi menggagalkan peredaran 12,6 kilogram ganja yang dikirim melalui bus Bintang Utara di Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan

Dok. Polres Labuhanbatu
Polisi memaparkan pengungkapan 12,6 kg ganja di Labuhanbatu yang menggunakan bus lintas Sumatera untuk proses pengirimannya 

Ia memberikan uang sebesar Rp 100.000 sesuai dengan permintaan Santoso.

Uang itu merupakan ongkos untuk menurunkan ganja.

Tak lama kemudian, paket dua kardus cokelat besar tiba di rumah Asfiyatun dan dimasukkan oleh A.

Kardus itu diketahui berisi ganja seberat 17 kilogram.

A mengatakan bahwa barang itu milik Santoso dan akan diambil esok harinya.

Di hari yang berbeda, Asfiyatun yang baru pulang dari pasar melihat kardus berwarna cokelat itu sudah dalam keadaan terbuka.

Ia lantas menanyakan kapada Y siapa orang yang membuka kardus tersebut.

Y mengatakan bahwa yang mengambil adalah A. Namun, ketika itu A tidak mengambil semua isi paket tersebut.

Keesokan harinya, saksi bernama ZA mendatangi rumah Asfiyatun untuk mengambil barang atas permintaan Pi.

Namun, ZA kemudian pergi begitu saja tanpa membawa bungkusan ganja tersebut.

Sehari kemudian, pada 10 Januari 2023, pihak kepolisian mendatangi rumah Asfiyatun untuk melakukan penggeledahan.

Polisi mendatangi rumah Asfiyatun setelah menerima informasi terkait kepemilikan ganja oleh terdakwa.

Di rumah Asfiyatun, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 buah timbangan elektronik, kardus kecil berwarna cokelat, dan beberapa plastik klip kosong.

Asfiyatun mengatakan kepada polisi bahwa barang tersebut merupakan milik anaknya.

Atas kejadian itu, Asfiyatun merasa dijebak oleh anaknya sendiri, lantaran ia mengaku tak tahu-menahu apa itu ganja.

Ajukan banding

Sementara itu, terkait dengan vonis 5 tahun penjara terhadap Asfiyatun, penasihat hukum, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.

Ia menilai banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.

"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."

"Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ungkapnya. (*)

Diolah dari artikel di Kompas.com dan Tribunnews.com

 

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniganjaSumatera Utarapolisi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved