Breaking News:

Berita Kriminal

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp 25 M, Rubicon Dilelang: Hasil Diberikan David

Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 25 miliar, begini nasib mobil Rubiconnya!

Editor: ninda iswara
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 25 miliar, begini nasib mobil Rubiconnya! 

Pasalnya, beberapa waktu lalu rekening Mario Dandy ikut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seiring terungkapnya kekayaan tak wajar sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengonfirmasi pemblokiran rekening Mario, Selasa (7/3/2023).

Ivan menyatakan terdapat puluhan rekening keluarga Rafael dengan nilai signifikan yang pihaknya blokir. Namun, ia tak merinci nominal uang dalam masing-masing rekening tersebut.

Baca juga: BUKAN AGH, Ternyata Wanita Ini Pemicu Mario Dandy Brutal Aniaya David, Dikompori: Aku Tau Dia Kemana

Awalnya disembunyikan, aset Mario Dandy ternyata masih ada ratusan miliar. Hal ini dibuktikan dengan kesanggupan dia membayar restitusi Rp 100 miliar untuk David Ozora.
Awalnya disembunyikan, aset Mario Dandy ternyata masih ada ratusan miliar. Hal ini dibuktikan dengan kesanggupan dia membayar restitusi Rp 100 miliar untuk David Ozora. (kolase tribunnews/youtube kompas TV)

"Iya RAT [Rafael Alun Trisambodo], keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," ujarnya.

Ivan mengungkapkan jumlah mutasi rekening di kasus ini lebih besar dibandingkan harta kekayaan Rp56 miliar yang dilaporkan Rafael kepada KPK.

Terpisah, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pengajuan restitusi ini akan disampaikan dalam sidang tuntutan Mario Dandy selanjutnya.

Adapun jumlah restitusi ini telah diperhitungkan sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.

Yakni melihat kondisi David sebagai korban, biaya perawatannya baik pasca penganiayaan terjadi ataupun rawat jalannya, hingga putusnya sekolah David dan hilangnya mata pencaharian orang tuanya.

Disampaikan , perhitungan ini juga mempertimbangkan saran dari dokter dan harapan keluarga korban.

"Beberapa waktu sebelumnya memang keluarga anak korban ini menyampaikan kepada LPSK untuk mengajukan restitusi," ucapnya.

"Kami sudah perhitungkan dan sudah sampaikan ke penyidik, bahkan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan, selanjutnya nanti LPSK akan menyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) ke dalam surat tuntutannya, sehingga nanti bisa diputus oleh Majelis Hakim," ungkap Susilaningtias dikutip dari Kompas TV.

Adapun komponen yang diperhitungkan adalah berkaitan dengan biaya perawatan anak korban selama di rumah sakit, termasuk juga ada biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi.

Pasalnya setiap hari keluarganya mendampingi korban.

"Ada komponen kehilangan mata pencaharian atau penghasilan karena orangtua korban tidak bekerja, meninggalkan pekerjaannya selama waktu tertentu, bahkan sampai sekarang pun karena kondisi yang tidak memungkinkan membagi waktu untuk bekerja," ucapnya.

"(Selain itu) penderitaan ini berkaitan dengan kondisi korban, yaitu kesulitan untuk hidup mandiri, dalam artian pengobatan atau perawatan pemulihan oleh anak korban ini tidak hanya sampai di rumah sakit, tetapi di rumah pun masih membutuhkan perawatan dengan tenaga medis, dengan peralatan, perawatan medis termasuk juga dengan obat-obatnya," imbuh Susilaningtias.

Baca juga: Ibunya Tak Kuat Mario Dandy Tertekan, Keluarga Tak Temani Sidang, Shane Lukas Banjir Dukungan

Potret David Ozora mencium tangan ibu sambungnya, Amelia Resolute menyita perhatian. keinginan David untuk memiliki seorang ibu sudah terpenuhi
Potret David Ozora mencium tangan ibu sambungnya, Amelia Resolute menyita perhatian. keinginan David untuk memiliki seorang ibu sudah terpenuhi (IG/naomi_prayogo)

Biaya tersebut masuk dalam komponen biaya penderitaan.

"Kami mendasarkan penghitungan tersebut dari analisis dokter," sambung Wakil Ketua LPSK itu.

Termasuk perhitungan berkenaan dengan masa sekolah yang hilang dan kondisi yang tidak memungkinkan korban hidup secara normal.

Kendati demikian, lanjut Susilaningtias, perhitungan ini masih akan direvisi ulang dengan melihat perkembangan kasus penganiayaan ini.

"Tidak menutup kemungkinan dalam hal tertentu mungkin akan ada review atau revisi berkaitan dengan penghitungan yang dilakukan oleh LPSK untuk restitusinya, karena bisa jadi ada perkembangan-perkembangan yang terbaru misalnya bisa lebih besar atau bisa lebih rendah," katanya.

Menurut Susilaningtias, ganti rugi ini dapat dibayarkan orangtua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo, apabila anaknya tak mampu.

"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orangtuanya," ujar Susilaningtyas.

(Tribunnews.com/Surya.co.id)

 

Diolah dari artikel di Tribunnews.com dan Surya.co.id

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Mario DandyShane LukasDavid Ozora
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved