Breaking News:

Berita Kriminal

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp 25 M, Rubicon Dilelang: Hasil Diberikan David

Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 25 miliar, begini nasib mobil Rubiconnya!

Editor: ninda iswara
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 25 miliar, begini nasib mobil Rubiconnya! 

TRIBUNTRENDS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Kamis (7/9/2023), Mario Dandy Satriyo divonis hukuman pidana 12 tahun penjara.

Bukan hanya hukuman bui, putra Rafael Alun Trisambodo ini juga harus membayar restitusi.

Mario Dandy dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora (17).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Hal yang memberatkan bahwa perbuatan penganiayaan Mario Dandy mengakibatkan rusaknya masa depan David Ozora

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, David," kata Hakim.

Baca juga: Aniaya David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara (Kolase Tribunnews.com - TribunJakarta.com/Annas Furqon - Grid.ID/Ragillita Desyaningrum)

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya. 

Selain itu hakim juga membebani Mario Dandy dengan biaya restitusi sebesar Rp 25.150.161.900. 

Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.

"Dan menetapkan 1 unit mobil Rubicon B 2571 PBB tahun 2013 warna hitam milik terdakwa, dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," kata Hakim. 

Kewajiban membayar restitusi itu, kata Hakim, tidak bisa diganti dengan pidana penjara seperti yang diminta dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mario Dandy terlihat begitu serius saat hakim membacakan vonis terhadapnya. 

Ia sesekali menggerakan jari-jari tanganya seolah membuang rasa khawatir dan grogi.  

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Mario DandyShane LukasDavid Ozora
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved