Berita Kriminal
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp 25 M, Rubicon Dilelang: Hasil Diberikan David
Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 25 miliar, begini nasib mobil Rubiconnya!
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Kamis (7/9/2023), Mario Dandy Satriyo divonis hukuman pidana 12 tahun penjara.
Bukan hanya hukuman bui, putra Rafael Alun Trisambodo ini juga harus membayar restitusi.
Mario Dandy dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora (17).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Hal yang memberatkan bahwa perbuatan penganiayaan Mario Dandy mengakibatkan rusaknya masa depan David Ozora.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, David," kata Hakim.
Baca juga: Aniaya David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Bayar Restitusi Rp120 Miliar

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.
Selain itu hakim juga membebani Mario Dandy dengan biaya restitusi sebesar Rp 25.150.161.900.
Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.
"Dan menetapkan 1 unit mobil Rubicon B 2571 PBB tahun 2013 warna hitam milik terdakwa, dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," kata Hakim.
Kewajiban membayar restitusi itu, kata Hakim, tidak bisa diganti dengan pidana penjara seperti yang diminta dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mario Dandy terlihat begitu serius saat hakim membacakan vonis terhadapnya.
Ia sesekali menggerakan jari-jari tanganya seolah membuang rasa khawatir dan grogi.
Anak mantan pejabat pajak ini sebelumnya dituntut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU juga meminta Mario Dandy dibebankan restitusi Rp120 miliar, jika restitusi tersebut tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 tahun.
Baca juga: PANTAS Mario Dandy Berani Bayar Rp100 M untuk Restitusi, Ternyata Punya Aset Sendiri, Bukan Ayahnya!

Shane Lukas Divonis 5 Tahun
Sementara itu, terdakwa Shane Lukas (19) sebelumnya divonis hukuman pidana 5 tahun penjara.
Shane Lukas dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan bahwa Shane ikut serta dalam penganiayaan yang mengakibatkan rusaknya masa depan David.
"Keikutsertaan terdakwa merusak masa depan David," kata Hakim
"Keadaan meringankan, dengan terdakwa mencegah lebih lanjut meskipun terlambat menghindarkan akibat yang lebih fatal," lanjutnya.
Selain itu hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.
"Menimbang bahwa ," kata Hakim.
Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mario Dandy punya aset sendiri
BERANI bayar Rp100 M, Mario Dandy tak mengandalkan Rafael Alun!
Ternyata Mario Dandy punya aset atas nama sendiri, pantas dirinya berani bayar nilai fantastis ini.
Bagaimana keterangkan dari kuasa hukum Mario Dandy selengkapnya?
Meski awalnya disembunyikan, aset fantastis Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora akhirnya terbongkar sendiri.
Aset fantastis Mario Dandy itu diungkapkan penasehat hukumnya, Andreas Nahot Silitonga saat menyinggung soal ganti rugi atau restitusi Rp 100 miliar yang harus dibayar kliennya ke David Ozora.
Restitusi Rp 100 miliar itu berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan kepada David Ozora.
Baca juga: GAYA Mario Dandy di Sidang, Awali Pakai Kemeja Putih, Kini Necis Kenakan Batik, Kontras dengan Shane

Sebelumnya, anak dari mantan pejabat Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu berkelit dan mengaku tidak punya kemampuan membayar biaya restitusi tersebut.
Kuasa Hukum Mario Dandy mengatakan bahwa kliennya masih berstatus mahasiswa dan belum memiliki penghasilan.
“Pelakunya di sini mahasiswa, bukan ayahnya.
Kalau mau mengincar harta ayahnya, bukan lewat sini," tutur Nahot, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2023).
Namun, belakangan Nahot Silitonga mengatakan kliennya mau membayar restitusi dengan aset sendiri bukan milik Rafael Alun sang ayah.
Adapun alasannya, Mario Dandy merasa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.
"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Nahot dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Aniaya David Ozora, Arogannya Sikap Mario Dandy Bentak Sekuriti, Ciut Lihat Borgol: Yaudah SIM Aja
Nahot menyampaikan bahwa kliennya memiliki banyak aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.
"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," jelas Nahot.
Hingga kini, belum terungkap aset-aset berharga apa saja yang masih dimiliki Mario Dandy.
Pasalnya, beberapa waktu lalu rekening Mario Dandy ikut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seiring terungkapnya kekayaan tak wajar sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengonfirmasi pemblokiran rekening Mario, Selasa (7/3/2023).
Ivan menyatakan terdapat puluhan rekening keluarga Rafael dengan nilai signifikan yang pihaknya blokir. Namun, ia tak merinci nominal uang dalam masing-masing rekening tersebut.
Baca juga: BUKAN AGH, Ternyata Wanita Ini Pemicu Mario Dandy Brutal Aniaya David, Dikompori: Aku Tau Dia Kemana

"Iya RAT [Rafael Alun Trisambodo], keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," ujarnya.
Ivan mengungkapkan jumlah mutasi rekening di kasus ini lebih besar dibandingkan harta kekayaan Rp56 miliar yang dilaporkan Rafael kepada KPK.
Terpisah, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pengajuan restitusi ini akan disampaikan dalam sidang tuntutan Mario Dandy selanjutnya.
Adapun jumlah restitusi ini telah diperhitungkan sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.
Yakni melihat kondisi David sebagai korban, biaya perawatannya baik pasca penganiayaan terjadi ataupun rawat jalannya, hingga putusnya sekolah David dan hilangnya mata pencaharian orang tuanya.
Disampaikan , perhitungan ini juga mempertimbangkan saran dari dokter dan harapan keluarga korban.
"Beberapa waktu sebelumnya memang keluarga anak korban ini menyampaikan kepada LPSK untuk mengajukan restitusi," ucapnya.
"Kami sudah perhitungkan dan sudah sampaikan ke penyidik, bahkan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan, selanjutnya nanti LPSK akan menyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) ke dalam surat tuntutannya, sehingga nanti bisa diputus oleh Majelis Hakim," ungkap Susilaningtias dikutip dari Kompas TV.
Adapun komponen yang diperhitungkan adalah berkaitan dengan biaya perawatan anak korban selama di rumah sakit, termasuk juga ada biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi.
Pasalnya setiap hari keluarganya mendampingi korban.
"Ada komponen kehilangan mata pencaharian atau penghasilan karena orangtua korban tidak bekerja, meninggalkan pekerjaannya selama waktu tertentu, bahkan sampai sekarang pun karena kondisi yang tidak memungkinkan membagi waktu untuk bekerja," ucapnya.
"(Selain itu) penderitaan ini berkaitan dengan kondisi korban, yaitu kesulitan untuk hidup mandiri, dalam artian pengobatan atau perawatan pemulihan oleh anak korban ini tidak hanya sampai di rumah sakit, tetapi di rumah pun masih membutuhkan perawatan dengan tenaga medis, dengan peralatan, perawatan medis termasuk juga dengan obat-obatnya," imbuh Susilaningtias.
Baca juga: Ibunya Tak Kuat Mario Dandy Tertekan, Keluarga Tak Temani Sidang, Shane Lukas Banjir Dukungan

Biaya tersebut masuk dalam komponen biaya penderitaan.
"Kami mendasarkan penghitungan tersebut dari analisis dokter," sambung Wakil Ketua LPSK itu.
Termasuk perhitungan berkenaan dengan masa sekolah yang hilang dan kondisi yang tidak memungkinkan korban hidup secara normal.
Kendati demikian, lanjut Susilaningtias, perhitungan ini masih akan direvisi ulang dengan melihat perkembangan kasus penganiayaan ini.
"Tidak menutup kemungkinan dalam hal tertentu mungkin akan ada review atau revisi berkaitan dengan penghitungan yang dilakukan oleh LPSK untuk restitusinya, karena bisa jadi ada perkembangan-perkembangan yang terbaru misalnya bisa lebih besar atau bisa lebih rendah," katanya.
Menurut Susilaningtias, ganti rugi ini dapat dibayarkan orangtua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo, apabila anaknya tak mampu.
"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orangtuanya," ujar Susilaningtyas.
(Tribunnews.com/Surya.co.id)
Diolah dari artikel di Tribunnews.com dan Surya.co.id
Sumber: Tribunnews.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|