Breaking News:

Berita Kriminal

Mahasiswi Gelapkan iPhone dan MacBook, Uang Rp337 Juta Dipakai untuk Liburan, Pulang Ditunggu Polisi

Pulang liburan dari Thailand, mahasiswi ini sudah ditunggu polisi, dia ditangkap karena kasus penggelapan barang seperti iPhone hingga Macbook.

Editor: jonisetiawan
Freepik
Ilustrasi seorang mahasiswi diborgol usai menggelapkan barang seperti iPhone dan Macbook. 

TRIBUNTRENDS.COM - Nasib pilu seorang mahasiswi, baru saja pulang dari Thailand, keduanya justru ditangkap pihak kepolisian.

Penangkapan mahasiswi itu bukan tanpa sebab, diketahui ternyata keduanya telah menggelapkan barang senilai ratusan juta.

Uang hasil penggelapan barang itu kemudian digunakan untuk berlibur ke Thailand.

Baca juga: ASTAGA! Masih Muda Berani Gelapkan Uang Arisan Rp 1,2 Miliar, Habis untuk Jalan-jalan & Beli Mobil

Pelakunya adalah mahasiswi bernama Anggi (20), dan rekannya berinsial RG (27).

Mereka menggelapkan iPhone hingga Macbook senilai Rp 337 juta dengan mencatut nama sebuah perusahaan besar.

Ilustrasi uang yang didapatkan dari hasil menggelapkan barang
Ilustrasi uang yang didapatkan dari hasil menggelapkan barang senilai Rp 337 juta. (Pixabay)

Uang ratusan juta hasil kejahatan itu digunakan Anggi untuk berlibur ke Thailand.

Selain itu, pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Uang ratusan juta rupiah itu didapat Anggi setelah menggelapkan iPhone dan MacBook sebanyak 28 kali.

Ade mengatakan uang ratusan juta hasil kejahatannya tersebut digunakan Anggi untuk berlibur ke Thailand hingga kebutuhan sehari-hari.

"Ditangkap usai pulang dari berlibur ke Thailand. Sudah berkali-kali beraksi, setidaknya 28 kali.

 Karena tersangka berhasil mengambil 28 unit HP milik customer sebelum sampai ke pemiliknya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (6/9/20230.

Anggi ditangkap terlebih dulu pada 21 Agustus 2023 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten atas laporan LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023.

Sedangkan RG ditangkap di Karang Suraga, Cinangka, Serang, Banten.

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana. RG (27) pelajar atau mahasiswa," kata Ade Safri.

Ade mengungkapkan RG berperan menghimpun dana hasil penjualan iPhone dan barang elektronik lain yang digelapkan Anggi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
iPhoneMacbookmahasiswi
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved