Breaking News:

Berita Kriminal

Mahasiswi Gelapkan iPhone dan MacBook, Uang Rp337 Juta Dipakai untuk Liburan, Pulang Ditunggu Polisi

Pulang liburan dari Thailand, mahasiswi ini sudah ditunggu polisi, dia ditangkap karena kasus penggelapan barang seperti iPhone hingga Macbook.

Editor: jonisetiawan
Freepik
Ilustrasi seorang mahasiswi diborgol usai menggelapkan barang seperti iPhone dan Macbook. 

"Pelaku menguasai e-wallet Dana, Gopay dan rekening Bank Jago, rekening Seabank yang digunakan untuk menerima transfer hasil penjualan barang curian dan illegal akses yang dilakukan oleh tersangka RFP (alias Anggi). 

Pelaku juga membayar ojek online yang digunakan untuk mengambil dan menghantarkan barang hasil tindak kejahatan," tuturnya.

Ilustrasi seorang pria ditangkap usai terlibat kasus penggelapan barang senilai Rp 337 juta.
Ilustrasi seorang pria ditangkap usai terlibat kasus penggelapan barang senilai Rp 337 juta. (Freepik)

RG, kata Ade, mendapatkan komisi dari Anggi sebesar Rp40 juta atas perbantuan yang dilakukan.

"Dari hasil kerjasamanya melakukan tindak pidana tersebut dengan tersangka Anggi, pelaku menerima fee atau komisi sekitar Rp 40 juta. 

Anggi yang meminta RG menjadi penampung uang hasil kejahatan, Anggi juga yang menetapkan komisi untuk RG," imbuhnya.

Perkenalan Anggi dan RG berawal dari media sosial. 

Dari sana, keduanya sepakat untuk bekerja sama untuk melakukan tindak pidana tersebut.

"RG dan Anggi mengenal di jejaring sosial facebook pada tahun 2020. Mulanya RG menawarkan jasa rekening bersama di Facebook, kemudian pertemanan berlanjut sampai kepada kerjasama yang mengakibatkan kerugian pada ekspedisi," tukasnya.

Saat ini Anggi dan RG sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Baca juga: Dituduh Gelapkan Uang Bisnis, Anak Bos Kardus Bunuh Ibu, Pelaku Bantah, Sakit Hati: Pembayaran Delay

Kasus serupa juga sempat terjadi, seorang wanita gelapkan uang arisan mencapai Rp 1,2 miliar, uang tersebut kemudian digunakan untuk beli mobil dan jalan-jalan.

Dia adalah IN atau INI (28), pelaku penipuan dengan modus lelang arisan akhirnya ditangkap oleh Polres Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan penipuan ini terjadi di satu desa di Kecamatan Pakisaji.

IN telah menipu 80 orang dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Tersangka menawarkan lelang arisan melalui story whatsapp.

Ilustrasi uang arisan yang digelapkan oleh
Ilustrasi uang arisan yang digelapkan oleh IN atau INI (28) wanita asal Jepara. (Pixabay)

Agar banyak korban tergiur, pelaku mengiming-imingi keuntungan bagi pembeli. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
iPhoneMacbookmahasiswi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved