Breaking News:

Berita Kriminal

Mahasiswi Gelapkan iPhone dan MacBook, Uang Rp337 Juta Dipakai untuk Liburan, Pulang Ditunggu Polisi

Pulang liburan dari Thailand, mahasiswi ini sudah ditunggu polisi, dia ditangkap karena kasus penggelapan barang seperti iPhone hingga Macbook.

Editor: jonisetiawan
Freepik
Ilustrasi seorang mahasiswi diborgol usai menggelapkan barang seperti iPhone dan Macbook. 

Dari tawaran ini lah akhirnya banyak orang yang tergiur.

Seorang korban mengaku membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.

Ada keuntungan Rp 900 ribu. Pada awal-awal arisan ini dijalankan tahun 2021, pembeli arisan mendapatkan apa yang dijanjikan IN.

"Untuk memperdaya para korban tersangka ini memberikan pencairan pada awal-awal membuka lelang arisan kepada para korban," kata AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023).

Lambat laun, jumlah peminat arisan ini semakin banyak. Memasuki Mei 2023, arisan ini mulai bermasalah.

IN tak bisa mengembalikan uang kepada pembelinya.

Pengakuan tersangka, kata Kapolres, uang para korban digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai jalan-jalan dan juga digunakan membayar uang muka pembelian mobil.

Tersangka dilaporkan ke Polres Jepara, pada Senin (7/8/2023).

Dari laporan ini Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan untuk memperoleh alat bukti dari kasus tersebut.

Kemudian pada Selasa (8/8/2023), tersangka ditangkap dan ditahan.

Baca juga: PEDANGDUT Nekat Tagih Utang Pengantin di Pelaminan, Uang Arisan Rp18 Juta Ditilep: Gak Ada Solusi

IN, tersangka penipuan lelang arisan di Kecamatan Pakisaji
IN, tersangka penipuan lelang arisan di Kecamatan Pakisaji, saat dihadirkan di rilis kasus Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023).

Kapolres menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka.

Adapun barang bukti yang dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print tangkapan layar percakapan whatsaap antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.

"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia.

Baca juga: SIAPA Fenny Frans? Sultan Makassar Viral Ikut Arisan Rp 2,5 M, Bayar Iuran Ratusan Juta Tiap Bulan

Penuturan IN

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
iPhoneMacbookmahasiswi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved