Berita Kriminal
FAKTA Ayah di Touna Rudapaksa Putrinya 14 Kali, Korban Trauma, Ibu Kandung Tahu, Biarkan karena Ini
Ayah di Touna rudapaksa putri tirinya yang berusia 12 tahun sebanyak 14 kali, sang ibu tahu aksi bejat suaminya, pilih diam karena ini.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Pemerkosaan kali ini menimpa gadis berusia 12 tahun di Desa Borneang, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
Gadis berusia 12 tahun ini diperkosa oleh ayah tiri korban yang berinisial AAS (36).
Mirisnya, ibu kandung korban mengetahui aksi bejat suaminya ini.
Berikut fakta-fakta yang dihimpun TribunPalu dalam kasus tersebut:
1. Pelaku ditangkap polisi
Pelaku pemerkosaan anak tiri berusia 12 tahun di Kabupaten Tojo Una-Una itu berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Penangkapan itu berawal saat korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian itu kepada bibinya.
Usai mendengar pernyataannya, bibi korban pun langsung melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian pada Sabtu 8 Juli 2023 kemarin dan pelaku juga ditangkap dihari yang sama.
Baca juga: Pria di Kuningan Ditangkap, Tega Rudapaksa 2 Anak Tirinya, Dilakukan Sejak 2012 Saat Rumah Sepi

2. 14 Kali korban diperkosa
Kapolres Touna, AKBP S Shopian mengatakan menurut keterangan korban, ia sudah diperkosa oleh pelaku AAS sebanyak 14 kali mulai sejak November 2022 sampai Juni 2023.
Saat menolak untuk meladeni nafsunya, pelaku pun mengancam akan melakukan tindakan kekerasan kepada korban.
"Pelaku menggunakan kekerasan, dia memaksa korban meladeni nafsunya hingga 14 kali, menarik tangan korban dengan cara paksa, pernah paha korban itu ditekan sangat keras membuat korban kesakitan," ucapnya saat dikonfirmasi TribunPalu, Rabu (19/7/2023).
3. Setubuhi anak tiri di kebun
Kasus pemerkosaan kepada anak tiri itu terjadi di dua lokasi yaitu dirumah pelaku dan dikebun.
Atas perlakuan pelaku, korban pun merasakan kesakitan di area kemaluannya dan malu berinteraksi dengan orang lain akibat peristiwa yang dialaminya.
"Saat ini korban trauma, merasa sakit di area kemaluannya dan malu juga betemu keluarganya," ujarnya.
4. Diduga Dibiarkan ibu kandung
Kata Sophian, peristiwa yang dialami korban sudah pernah diceritakan kepada ibu kandungnya.
Namun, bukannya menolong, ibunya justru hanya membiarkan korban diperkosa oleh pelaku.
Baca juga: Nafsu Tak Terbendung, Pengurus Panti Asuhan Rudapaksa Anak Asuhnya hingga Hamil : Ya Allah Tega!

5. Ibu kandung takut ditinggal pelaku
Menurut Sophian, hal itu dilakukan ibu kandung korban karena takut ditinggal pelaku AAS.
"Ibunya tidak bisa bertindak apa-apa karena takut ditinggal pelaku," tuturnya.
6. Pelaku terancam 15 tahun penjara
Sophian menambahkan, saat ini pelaku telah berada di Polres untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Adapun jeratan hukum yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 76D Junto pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 76E Junto pasal 82 ayat 2 undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Hukuman itu ditambah sepertiga dari ancaman pidananya karena pelaku dengan korban memiliki hubungan yaitu ayah tirinya.
'Jangan Bang' Pilu Bocah SD di Aceh Korban Rudapaksa Kakak Ipar, Diberi Rp 1.000 agar Tutup Mulut
PILU seorang bocah SD di Aceh menjadi korban rudapaksa yang dilakukan kakak iparnya sendiri hingga bocah itu merasakan sakit saat buang air kecil.
Korban mengatakan, pelaku langsung memeluknya saat ganti baju sepulang dari sekolah.
Bocah SD itu kemudian diberi uang Rp 1000 sebagai uang tutup mulut.
Baca juga: Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Perwira Polisi di Sulteng Jadi Tersangka, Langsung Kita Tahan Malam Ini
Seorang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) menjadi korban kebejatan abang iparnya di Aceh Singkil.
Korban yang masih berusia 12 tahun itu menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh JM alias Bang Jul.
Korban di rudapaksa oleh pelaku di rumahnya di Kabupaten Aceh Singkil sesaat sepulang dari sekolah.

Korban yang sedang mengganti baju sekolah pada waktu itu, tiba-tiba dipeluk oleh pelaku dan langsung di rudapaksa.
Korban tak berani melapor karena diancam oleh pelaku.
ini pelaku JM alias Bang Jul sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil dengan nomor putusan 7/JN/2023/MS.SKL, yang dibacakan pada Rabu (31/5/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Anas Rudiansyah menyatakan Terdakwa JM alias Bang Jul terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah ‘dengan sengaja melakukan Jarimah rudapaksa terhadap Anak.
Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat penjara selama 180 bulan,” bunyi putusan itu.
Baca juga: Sopir Angkot di Cianjur Nekat Rudapaksa Siswi SMK, Terungkap Motifnya, Disekap di Kos 4 Hari
Kronologis Kejadian
Adapun kejadian ini bermula pada pada November 2022 sekira Pukul 12.00 WIB.
Saat itu terdakwa JM menjemput korban pulang dari sekolah dan mengantarkannya ke rumah ibu korban atau rumah mertua terdakwa.
Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa melihat rumah dalam keadaan sepi dan selanjutnya ia masuk ke dalam kamar korban.
Dimana pada saat itu korban sedang mengganti pakaian sekolahnya dan mengenakan pakaian dalam saja.
Lalu terdakwa meraba-raba tubuh korban dan korban melakukan perlawanan.

Kemudian terdakwa melakukan rudapaksa terhadap korban.
Terdakwa kemudian memberikan korban uang sebesar Rp 1000, lalu mengatakan “jangan bilang bilang sama mamak kau ya”.
Setelah itu Terdakwa langsung pergi dari rumah korban.
Di dalam persidangan, korban mengatakan bahwa dirinya melakukan perlawanan pada saat Terdakwa melakukan rudapaksa dengan mengatakan “jangan bang”.
Peristiwa rudapaksa itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara menarik tangan korban dan terus memaksa, meski ada penolakan dari terdakwa.
Korban mengaku, akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, dirinya merasakan sakit saat buang air kecil.
Korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada kakaknya atau istri terdakwa, setelah tak tahan dengan sakit yang dialami.
Baca juga: Direstui Nabi Modus Pimpinan Ponpes di NTB, Rudapaksa Santriwati, Korban Lapor Tak Kuat Melayani
Saat itu pada Minggu 8 Januari 2023 sekira pukul 12.30 wib, kakak dan ibu kandung korban bersama seorang lainyya sedang bermain congkak.
Lalu korban datang dan mengatakan kepada kakak dan ibunya bahwa dirinya mengalami sakit pada alat vital.
Lalu kakak korban bertanya kepada korban dengan mengatakan “jatuh kau ? apa kau sepak di sekolah ?”.
Korban menjawab “enggakna aku jatuh, gaknya aku di sepak, aku dijalangin terdakwa”.

Kakak kandung korban yang syok, kemudian mengatakan “jangan da bohong nanti dimarah Allah”.
Lalu korban menjawab “sumpah aku kak, gak aku bohong memang aku dikerjainya, dibuka celanaku”.
Kemudian sekira pukul 18.30, kakak korban melihat korban menggaruk alat vitalnya dan bertanya “apamu yang sakit?”.
Korban memperlihatkan alat vitalnya kepada sang kakak dan memang agak memar.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum di RSUD Singkil, ditemukan luka robek searah jarum jam 1,4 dan 8, dengan pinggiran hiperemis yang diduga akibat benda tumpul.
(TribunPalu/Serambinews)
Diolah dari artikel di TribunPalu.com dan Serambinews
Sumber: Tribun Palu
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|