Berita Viral
Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Perwira Polisi di Sulteng Jadi Tersangka, 'Langsung Kita Tahan Malam Ini'
Perwira Kepolisian Republik Indonesia berinisial HDR, berpangkat Inspektur Dua (Ipda) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang perwira polisi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa.
Ia kedapatan telah melakukan aksi asusila terhadap gadis berusia 15 tahun.
Setelah dimintai keterangan, oknum anggota Polri itu langsung ditahan di Polda Sulteng.
Apa motif pelaku merudapaksa gadis belia?
Baca juga: Sopir Angkot di Cianjur Nekat Rudapaksa Siswi SMK, Terungkap Motifnya, Disekap di Kos 4 Hari
Perwira Kepolisian Republik Indonesia berinisial HDR, berpangkat Inspektur Dua (Ipda) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan yang melibatkan anak di bawah umur berusia 15 tahun (bukan 16 tahun seperti diberitakan sebelumnya).

Kasus perkosaan itu terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah.
"Oknum anggota polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal (Irjen) Agus Nugroho, melalui sambungan telepon, Sabtu (3/6/2023).
"Dan langsung kita tahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Polri ini diduga terlibat perkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Parigi Moutong.
Baca juga: Direstui Nabi Modus Pimpinan Ponpes di NTB, Rudapaksa Santriwati, Korban Lapor Tak Kuat Melayani
Namun karena baru memiliki satu alat bukti yakni saksi korban, anggota polisi itu belum ditetapkan tersangka seperti 10 tersangka lainnya.

Berbeda dengan malam ini, usai diperiksa oleh penyidik, anggota polisi tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka, yang tadinya ditahan di Mako Brimob, malam ini langsung ditahan di Polda Sulteng.
Tersangka polisi tersebut kini sudah di sel tahanan Polda Sulteng dan bergabung dengan 7 orang tersangka lain.
Sopir Angkot di Cianjur Nekat Rudapaksa Siswi SMK, Terungkap Motifnya, 'Disekap di Kos 4 Hari'
Seorang sopir angkot di Cianjur dengan tega merudapaksa siswi SMK, bahkan korban juga disekap selama empat hari di kosan pelaku.
Penyidik Unit PPA Polres Cianjur, Jawa Barat kemudian mengungkap motif pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut.
Sumber: Kompas.com
WNI Ditangkap di Tokyo: Sembunyikan 18 Barang Mewah Senilai Rp1 Miliar Setelah Bobol Toko Antik |
![]() |
---|
Oknum Kepsek dan Guru di Banten Karaoke Mesra saat Jam Pelajaran, Gunakan Fasilitas Bantuan Presiden |
![]() |
---|
Arogansi Berujung Bui: Oknum TNI Pemukul Karyawan Zaskia Adya Mecca Resmi Ditangkap |
![]() |
---|
Feri Amsari Desak Deddy Corbuzier Minta Maaf di Tengah Maraknya Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Ekor Warna-warni Merak Bikin Heboh, Rumah Mewah Duren Sawit Jadi Tempat Wisata Dadakan, Milik Siapa? |
![]() |
---|